Berita

Said Salahudin/Ist

Politik

Terlalu Kaku, Partai Buruh Minta Persyaratan Bacaleg Dipangkas

RABU, 12 APRIL 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat jadi calon anggota legislatif dinilai terlalu kaku, perlu penyederhanaan.

Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin, berpendapat, setidaknya ada tiga persyaratan yang dinilai tidak diperlukan, bahkan menyulitkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Pertama, soal ijazah. Selain fotokopi ijazah yang dilegalisir, harusnya KPU juga memberi opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli.


"Dokumen itu justru lebih otentik. Kalau semata melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya, dan itu memberatkan bagi Bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan," katanya, lewat keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Selanjutnya kewajiban mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, seharusnya hanya ditujukan kepada Bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja. Yang tidak pernah dipidana tidak perlu.

"Karena sudah ada persyaratan lain bagi setiap Bacaleg untuk membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa Bacaleg yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara," jelasnya.

"Surat pernyataan di atas materai itu tentu sudah cukup bagi Bacaleg yang tidak pernah dipidana. Kenapa harus dobel-dobel? Ini sangat memberatkan," tegasnya.

Terakhir, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas Narkoba, yang harus diurus di instansi berbeda. Ini memberatkan, sebab biaya pengurusan ketiga dokumen itu terbilang mahal.

Said Salahudin menambahkan, KPU sebetulnya memiliki kemampuan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar membangun pelayanan satu atap.

"Itu masukan dari Parpol non parlemen, perlu diperhatikan KPU. Tidak adil kalau hanya meminta masukan dari Parpol parlemen saja," pungkas Said.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya