Berita

Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/RMOL

Politik

Ini 4 Perusahaan dan 2 Individu yang Terindikasi TPPU, Salah Satunya Sudah Meninggal

RABU, 12 APRIL 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada 4 perusahaan dan 2 individu yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Total dana dalam transaksi yang melibatkan 6 pihak yang terindikasi TPPU tersebut lebih dari Rp 18 triliun.

Diurai anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Sri Mulyani Indrawati, perusahaan pertama itu adalah PT A yang nilai transaksinya Rp 11,3 triliun dengan status wajib pajak aktif diurus oleh warganegara asing. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan.


Transaksi PT A ini terkait dengan tiga perusahaan pada 2017-2018 untuk lima rekening.

"Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).

Selanjutnya, dipaparkan Menkeu Sri Mulyani, PT B dengan total Rp 2,76 triliun. Perusahaan ini bergerak di bidang otomotif dengan pengurusnya warganegara asing, merupakan penanaman modal asing dengan rentang periode 2015-2017 untuk dua rekening.

Dalam analisis PPATK, rekening perusahaan tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional.

Lalu, PT C dengan total transaksi Rp 1,88 triliun. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.

Terakhir, PT F yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan gedung. Total transaksi mencurigakan di PT F mencapai Rp 425 miliar pada periode 2017-2019 untuk 14 rekening.

"Rekening yang digunakan untuk operasional dan menerima transaksi setoran tunai tanpa keterangan cicilan, angsuran, dan pelunasan dengan kode underlying," jelas Sri Mulyani.

Sementara dua individu yang terindikasi TPPU, pertama adalah berinisial D dengan transaksi Rp 500 miliar pada periode 2016-2018. D tidak ada keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu lantaran sudah pensiun sejak 1990 dan meninggal pada 2021.

"Tidak bisa dilanjutkan karena Saudara D sudah meninggal dunia," imbuh Sri Mulyani.

Individu kedua berinisial E, memiliki aset dan investasi besar dengan total transaksi Rp 1,7 triliun.

Seperti halnya D, E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada 2010. Adapun transaksi janggal yang dilakukannya terjadi pada periode 2016-2018.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya