Berita

Menkeu Sri Mulyani/Repro

Politik

Sri Mulyani Ungkap 4 Perusahaan dan 2 Orang Terlibat TPPU Rp 18,7 Triliun

SELASA, 11 APRIL 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sri Mulyani mengungkapkan ada empat perusahaan dan dua individu yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 18,7 triliun.

Dikatakan Sri Mulyani, data itu menimbulkan banyak kesalahpaham di publik. Sebab, Rp 18,7 triliun dari 22 triliun ini data sejak 2015-2022 yang menyangkut empat entitas perusahaan dan dua individual.

"Kami sampaikan empat entitas perusahaan dan dua individual," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).


Menteri Keuangan RI ini mengatakan bahwa berdasarkan surat yang ia terima dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi janggal itu merupakan debit, kredit, operasional koorporasi, dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu.

"Saya sebutkan saja PT A, B, C, dan PT F. Dua individunya D dan E. Data-data mengenai PT A, B, C, dan F adalah permintaan tadi, disebut inquiry dari inspektorat Kemenkeu kepada PPATK. Ini terutama, pada saat Irjen melakukan investigasi, kalau ada pegawai yang ditengarai dan ada punya tanda, dan kita membutuhkan data tambahan dari PPATK," katanya.

"Sedangkan untuk individu D dan E itu adalah inisiatif PPATK, yang memiliki inisiatif, yang memiliki data, kemudian dikirimkan kepada Kemenkeu," imbuhnya.

Dia menyebut satu persatu perusahaan tersebut dengan transaksi sebesar Rp 11,38 triliun. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan untuk PT A, transaksinya sebesar Rp 11, 38 triliun transaksi dari tahun 2017 hingga 2018.

"Perusahaan perseroan terbatas, bidangnya perkebunan, statusnya wajib pajak aktif, pengurusnya warga negara asing, perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu," tegasnya.

Pihaknya mengatakan latar belakang mengapa Kemenkeu meminta PPATK memberikan informasi ini karena insprektorat jenderal meminta PPATK melalui surat 5/IJ/09/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang lalu.

Dalam surat itu, Irjen sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini memberikan uang kepada oknum pajak kami. Maka kami minta PPATK memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018," katanya.

Irjen dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, mendapatkan aduan, mengumpulkan barang keterangan, melakukan audit investigasi dan mendapatkan data dari PPATK.

"Lima rekening diperiksa PPATK dan semuanya ditunjukan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga pegawai Kemenkeu tersebut yang sedang kita selidiki. Jadi yang Rp  11,3 8 triliun itu adalah data korporasi," demikian Sri Mulyani.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya