Berita

Menkeu Sri Mulyani/Repro

Politik

Sri Mulyani Ungkap 4 Perusahaan dan 2 Orang Terlibat TPPU Rp 18,7 Triliun

SELASA, 11 APRIL 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sri Mulyani mengungkapkan ada empat perusahaan dan dua individu yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 18,7 triliun.

Dikatakan Sri Mulyani, data itu menimbulkan banyak kesalahpaham di publik. Sebab, Rp 18,7 triliun dari 22 triliun ini data sejak 2015-2022 yang menyangkut empat entitas perusahaan dan dua individual.

"Kami sampaikan empat entitas perusahaan dan dua individual," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).


Menteri Keuangan RI ini mengatakan bahwa berdasarkan surat yang ia terima dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi janggal itu merupakan debit, kredit, operasional koorporasi, dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu.

"Saya sebutkan saja PT A, B, C, dan PT F. Dua individunya D dan E. Data-data mengenai PT A, B, C, dan F adalah permintaan tadi, disebut inquiry dari inspektorat Kemenkeu kepada PPATK. Ini terutama, pada saat Irjen melakukan investigasi, kalau ada pegawai yang ditengarai dan ada punya tanda, dan kita membutuhkan data tambahan dari PPATK," katanya.

"Sedangkan untuk individu D dan E itu adalah inisiatif PPATK, yang memiliki inisiatif, yang memiliki data, kemudian dikirimkan kepada Kemenkeu," imbuhnya.

Dia menyebut satu persatu perusahaan tersebut dengan transaksi sebesar Rp 11,38 triliun. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan untuk PT A, transaksinya sebesar Rp 11, 38 triliun transaksi dari tahun 2017 hingga 2018.

"Perusahaan perseroan terbatas, bidangnya perkebunan, statusnya wajib pajak aktif, pengurusnya warga negara asing, perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu," tegasnya.

Pihaknya mengatakan latar belakang mengapa Kemenkeu meminta PPATK memberikan informasi ini karena insprektorat jenderal meminta PPATK melalui surat 5/IJ/09/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang lalu.

Dalam surat itu, Irjen sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini memberikan uang kepada oknum pajak kami. Maka kami minta PPATK memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018," katanya.

Irjen dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, mendapatkan aduan, mengumpulkan barang keterangan, melakukan audit investigasi dan mendapatkan data dari PPATK.

"Lima rekening diperiksa PPATK dan semuanya ditunjukan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga pegawai Kemenkeu tersebut yang sedang kita selidiki. Jadi yang Rp  11,3 8 triliun itu adalah data korporasi," demikian Sri Mulyani.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya