Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Orang Tua Mengidap Stroke, Salah Satu Alasan Meringankan Hukuman AG

SENIN, 10 APRIL 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Selain menjatuhkan vonis, Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan dari AG.

Untuk hal yang memberatkan, saat ini korban dalam hal ini David Ozora, masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat.


Sementara itu, hal yang meringankan antara lain AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, dan masih bisa diharapkan untuk berubah serta memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.

"Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ucap Sri Wahyuni ​​Batubara bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

AG sebelumnya divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, vonis AG mantan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempidanakan AG dengan hukuman empat tahun.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya