Ketua KPK Firli Bahuri melantik 28 Penyelidik dan Penyidik baru di KPK/RMOL
Praktisi hukum dari Law Firm Populis Justice, Mohammad Daud Loilatu merasa aneh oleh pihak yang sengaja menjadikan polemik terhadap pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan padahal masa tugasnya habis.
Akibatnya, tak sedikit yang menilai KPK terlalu tendensius dan bermuatan politis dalam pemberhentian Brigjen Endar tersebut. Menurut Daud, KPK sangat berewenang menentukan SDM maupun penenpatan pegawainya sendiri. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU 30/2002.
“Jadi publik perlu tahu soal kewenangan KPK menurut UU No 30/2002 sebagai lembaga independen yang kredibel, memilik tugas dan tanggungjawab sendiri dalam mengatur sistem SDM dan penempatan pengawai di tubuh KPK,†kata Daud kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/4).
Daud meyayangkan, banyak pihak terkecoh dan terbawa opini bahwa keputusan memberhentikan Endar sebagai Direktur Penyelidik kental dengan nuansa politik pimpinan KPK. Padahal nyatanya hal ini hanyalah proses adminitrasi yang sudah biasa dan berjalan selama KPK berdiri.
Daud mengingatkan, meski hal ini sengaja dijadikan polemik oleh pihak tertentu namun sejatinya KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Sehingga kerja sama antar lembaga termasuk dengan institusi Polri dan Kejaksaan merupakan satu keharusan yang harus di kedepankan.
“Kita Tahu bahwa KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak akan mungkin bekerja sendiri tanpa ada kerja sama antar institusi dalam hal ini Polri dan Kejaksaan,†ucapnya.
“Sehingga kedepannya KPK, Polri, dan Kejaksaan perlu menjalin komunikasi dan sinergitas yang baik agar memperkuat penegakan hukum untuk penanganan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Akan tetapi terlepas dari itu semua soal penempatan pegawai Itu sudah menjadi ranahnya KPK,†sambung Daud menekankan.
Daud yakin, bahwa pimpinan KPK bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian, Daud berharap publik bisa jernih melihat masalah serta membaca kebijakan dari KPK.
Sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus politik apalagi soal kasus pencopotan Brigjen Endar tersebut. Yang diduga sengaja ditunggangi kelompok tertentu untuk merusak citra KPK.
“Publik harus betul-betul jelih dalam membaca kebijakan KPK tersebut dengan baik, Kenapa? agar tidak terjebak oleh arus politik. Bahwa seolah keputusan pencopotan Brigjen Endar tersebut adalah keputusan sepihak dari Ketua KPK semata. Padahal kan tidak, itu keputusan bersama para pimpinan KPK,†jelasnya.
“Harapan saya terkait perkara ini, sesama institusi penegak hukum wajib saling mendukung terutama dalam penegakan hukum. Terlebih soal tindak pidana korupsi di negeri ini,†pungkasnya.