Berita

Natalia Rusli/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Sumpah Advokat Natalia Rusli Pernah Digugat ke PN Serang

SABTU, 08 APRIL 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli ternyata pernah digugat di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 silam.

Gugatan tersebut dilayangkan dua orang wanita berinisial M dan VS terkait berita acara sumpah advokat Natalia di Pengadilan Tinggi Banten. Gugatan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta.

Saat itu, pihaknya langsung mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, Farlin menyebut seharusnya gugatan dilayangkan ke Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), bukan ke Pengadilan Negeri Serang.


"KTUN ada pasal-pasalnya sendiri, misalnya Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang PTUN. Intinya, KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten, tempat bu Natalia disumpah sebagai advokat," kata Farlin Marta kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Atas dasar itu, ia menilai gugatan tersebut tidak tepat. Sebab gugatan seharusnya diajukan ke PTUN, bukan ke PN Serang.

"Secara simpelnya gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah Bu Natalia Rusli sah karena dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Oleh karenanya, ia berencana menggugat balik pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah kliennya sebagai seorang pengacara.

"Semua dokumen beliau itu sah, tidak ada yang palsu," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya