Berita

Natalia Rusli/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Sumpah Advokat Natalia Rusli Pernah Digugat ke PN Serang

SABTU, 08 APRIL 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli ternyata pernah digugat di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 silam.

Gugatan tersebut dilayangkan dua orang wanita berinisial M dan VS terkait berita acara sumpah advokat Natalia di Pengadilan Tinggi Banten. Gugatan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta.

Saat itu, pihaknya langsung mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, Farlin menyebut seharusnya gugatan dilayangkan ke Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), bukan ke Pengadilan Negeri Serang.

"KTUN ada pasal-pasalnya sendiri, misalnya Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang PTUN. Intinya, KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten, tempat bu Natalia disumpah sebagai advokat," kata Farlin Marta kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Atas dasar itu, ia menilai gugatan tersebut tidak tepat. Sebab gugatan seharusnya diajukan ke PTUN, bukan ke PN Serang.

"Secara simpelnya gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah Bu Natalia Rusli sah karena dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Oleh karenanya, ia berencana menggugat balik pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah kliennya sebagai seorang pengacara.

"Semua dokumen beliau itu sah, tidak ada yang palsu," tandasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya