Berita

Natalia Rusli/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Sumpah Advokat Natalia Rusli Pernah Digugat ke PN Serang

SABTU, 08 APRIL 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli ternyata pernah digugat di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 silam.

Gugatan tersebut dilayangkan dua orang wanita berinisial M dan VS terkait berita acara sumpah advokat Natalia di Pengadilan Tinggi Banten. Gugatan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta.

Saat itu, pihaknya langsung mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, Farlin menyebut seharusnya gugatan dilayangkan ke Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), bukan ke Pengadilan Negeri Serang.


"KTUN ada pasal-pasalnya sendiri, misalnya Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang PTUN. Intinya, KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten, tempat bu Natalia disumpah sebagai advokat," kata Farlin Marta kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Atas dasar itu, ia menilai gugatan tersebut tidak tepat. Sebab gugatan seharusnya diajukan ke PTUN, bukan ke PN Serang.

"Secara simpelnya gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah Bu Natalia Rusli sah karena dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Oleh karenanya, ia berencana menggugat balik pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah kliennya sebagai seorang pengacara.

"Semua dokumen beliau itu sah, tidak ada yang palsu," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya