Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
Sejak UU tentang KPK direvisi, kedisiplinan dalam bekerja melakukan pemberantasan korupsi yang sesuai dengan aturan semakin tinggi.
Sehingga, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, setiap keputusan yang diambil sudah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK.
Setiap keputusan yang diambil, tegas Firli, telah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan seksama.
“Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Semua keputusan diambil secara bulat. Semua surat diketahui dan disetujui empat pimpinan lebih dulu dan mereka paraf, setelah itu Ketua menandatangani,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/4).
Oleh karena itu, Firli menegaskan, setiap langkah yang dilakukan oleh KPK selalu dilandasi dengan profesionalisme dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK. Karena kami berlima selalu hati-hati, prudent, dan kompak dalam membuat keputusan,†tegas Firli.
Sampai pada akhir masa jabatan, lanjut Firli, dirinya bersama empat pimpinan KPK lainnya akan terus bekerja. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Karena, di samping upaya pencegahan, KPK juga terus melakukan penindakan terhadap oknum pejabat yang melawan hukum
Firli mengingatkan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum. Meskipun dalam rumpun eksekutif namun dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 19/2019 Tentang KPK.
“Sekali lagi kami terus bekerja. Pekerjaan membuat sistem tidaklah mudah. Tapi hari ini kita berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,†demikian Firli Bahuri.