Berita

Dugaan gaya hidup mewah istri Brigjen Endar Priantoro akan tetap didalami KPK/Repro

Politik

Pakar Hukum Nilai Pamer Kekayaan jadi Alasan Brigjen Endar Diberhentikan

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terungkapnya istri Brigjen Endar Priantoro pamer kemewahan memamerkan tas bermerk, dan liburan di luar negeri hingga bermain golf dengan sang suami dimungkinkan menjadi salah satu alasan kuat KPK memberhentikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam,  hal tersebut tentu menjadi pertimbangan pimpinan KPK yang menjaga marwah, dan tidak ingin pegawainya hidup hedon.

"Untuk masalah lain seperti dugaan flexing, itu mungkin jadi alasan penguat (Endar diberhentikan dari jabatan Dirdik KPK)," kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (7/4/23).


Haidar menyatakan, tidak ada aturan dan Undang-undang yang dilanggar dalam pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan yang sudah habis masa tugasnya.

"Secara  normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem. Tapi problemnya saya kira dari psikologis kelembagaan," terang dia.

Penempatan seseorang di lembaga anti rasuah, kata Haidar, berdasarkan dua hal, yakni penugasan dan permintaan. Tapi penugasan juga atas dasar permintaan dari instansi pemerintah yang menggunakan jasa (user) tersebut.

"Usernya dalam hal ini KPK, untuk itu ketika ada penugasan itu pun harus dibaca atau keputusan user. Ketentuan yang ada mensyaratkan di Peraturan Kapolri ketika ada penugasan terhadap pegawai ataupun aparat kepolisian itu atas permintaan instansi. Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," paparnya.

Terkait surat yang dilayangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait permintaaan perpanjangan tugas Endar di KPK, Haidar juga mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Padahal tidak ada surat permintaan dari KPK.

"Kalau semacam ini memang saya kira ada semacam dorongan dari Kapori untuk sedikit memaksakan ada unsur kepolisian yang ada di fungsi Dirdik di KPK," ucapnya

Haidar menilai, polemik terkait pemberhentian Endar terjadi karena ada miskomunikasi antar dua lembaga, yakni Polri dan KPK. Sehingga dua lembaga miliki pandangan masing-masing terkait Endar

"Mungkin masalahanya ada di koordinasi dan struktur kelembagaan. Itu yang mungkin lebih mengemuka dalam konteks ini," kata dia.



Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya