Berita

Dugaan gaya hidup mewah istri Brigjen Endar Priantoro akan tetap didalami KPK/Repro

Politik

Pakar Hukum Nilai Pamer Kekayaan jadi Alasan Brigjen Endar Diberhentikan

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terungkapnya istri Brigjen Endar Priantoro pamer kemewahan memamerkan tas bermerk, dan liburan di luar negeri hingga bermain golf dengan sang suami dimungkinkan menjadi salah satu alasan kuat KPK memberhentikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam,  hal tersebut tentu menjadi pertimbangan pimpinan KPK yang menjaga marwah, dan tidak ingin pegawainya hidup hedon.

"Untuk masalah lain seperti dugaan flexing, itu mungkin jadi alasan penguat (Endar diberhentikan dari jabatan Dirdik KPK)," kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (7/4/23).


Haidar menyatakan, tidak ada aturan dan Undang-undang yang dilanggar dalam pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan yang sudah habis masa tugasnya.

"Secara  normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem. Tapi problemnya saya kira dari psikologis kelembagaan," terang dia.

Penempatan seseorang di lembaga anti rasuah, kata Haidar, berdasarkan dua hal, yakni penugasan dan permintaan. Tapi penugasan juga atas dasar permintaan dari instansi pemerintah yang menggunakan jasa (user) tersebut.

"Usernya dalam hal ini KPK, untuk itu ketika ada penugasan itu pun harus dibaca atau keputusan user. Ketentuan yang ada mensyaratkan di Peraturan Kapolri ketika ada penugasan terhadap pegawai ataupun aparat kepolisian itu atas permintaan instansi. Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," paparnya.

Terkait surat yang dilayangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait permintaaan perpanjangan tugas Endar di KPK, Haidar juga mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Padahal tidak ada surat permintaan dari KPK.

"Kalau semacam ini memang saya kira ada semacam dorongan dari Kapori untuk sedikit memaksakan ada unsur kepolisian yang ada di fungsi Dirdik di KPK," ucapnya

Haidar menilai, polemik terkait pemberhentian Endar terjadi karena ada miskomunikasi antar dua lembaga, yakni Polri dan KPK. Sehingga dua lembaga miliki pandangan masing-masing terkait Endar

"Mungkin masalahanya ada di koordinasi dan struktur kelembagaan. Itu yang mungkin lebih mengemuka dalam konteks ini," kata dia.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya