Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net
Langkah pencegahan politik uang di masa ramadhan diperkuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyusul ada kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan dan gambar politisinya di masjid, di Sumenep, yang viral di media sosial.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, meski ada keterbatasan regulasi untuk menindak perilaku politik uang berkedok zakat di masa ramadhan ini, pihaknya berusaha keras mencegah itu terjadi.
"Karena dulu juga pernah kejadian pada pilkada yang bertepatan dengan massa ramadhan, ada pembagian zakat yang diduga ini termasuk (politik uang). Ini pada saat kampanye saat itu," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Salah satu upaya pencegahan yang akan dilakukannya, disampaikan Anggota Bawaslu RI dua periode ini, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait keagamaan.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan MUI, dengan Kemenag untuk melakukan sosilalisasi pembagian zakat yang baik, yang tidak kemudian bertabrakan dengan UU 7/2017 tetang politik uang dalam kampanye," sambungnya menegaskan.
Kendati begitu, Bagja menekankan bahwa larangan politik uang yang diatur dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu memang terbatas pada masa kampanye.
"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," ucapnya mewanti-wanti.
"Akan tetapi, pada saat ini cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," demikian Bagja menambahkan.