Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Publika

Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset

OLEH: HERMAWANTO
KAMIS, 06 APRIL 2023 | 12:53 WIB

SENGKARUT dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.

Dugaan kejahatan TPPU di Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tatakelola, dan moral di kementerian tersebut yang memerlukan solusi segera.

Ke mana KPK, ke mana Polri, ke mana Kejaksaan, ke mana PPNS Kemenkeu? Mengapa kasus ini sudah sekian lama tidak terungkap? Mengapa para aparat penegak hukum itu diam, ada apa sebenarnya?


Begitulah pertanyaan publik yang terperanjat dengan temuan ini ketika akhirnya Menko Polhukam Prof Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU membukanya ke publik, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber-sumber lainnya.

Laporan PPATK itu sesungguhnya telah disampaikan pula kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 2019, namun tidak ada respons dan tindak lanjut apapun sehingga terakumulasi dengan nilai yang sangat fantastis.  

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR sejak 2006 tidak kunjung disahkan DPR. Sehingga temuan-temuan yang telah diungkapkan Menko Polhukam dan kekayaan fantastis seperti yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak serta para pejabat lainnya dapat dirampas berdasarkan pertimbangan  “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan”.

Kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada dalam UN Convention on Anti Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun belum ada UU untuk melaksanakannya.  

Praktik KKN yang merajalela belakangan ini telah menurunkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada 2022 dan merupakan IPK terburuk sepanjang masa reformasi (lihat: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/).

Karena itu diperlukan komitmen semua pihak terutama ketua-ketua partai untuk terus melanjutkan agenda reformasi, khususnya terkait dengan pemberantasan KKN.

Komitmen yang sama diharapkan terutama dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pemberantasan KKN.

Situasi darurat korupsi dan waktu 16 tahun bukan masa yang pendek untuk menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut oleh DPR.

Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut.

Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan ini, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi menyatakan:

1. Menuntut agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana; serta memberlakukan kembali UU KPK yang lama dengan mengakomodasi prinsip-prinsip dalam UNCAC.

2. Mendukung Menkopolhukam Prof Mahfud MD untuk membuka tabir secara transparan, serta memastikan perkara ini terungkap dan mengawal hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

3. Mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian lain, dan Lembaga terkait lainnya untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda khususnya agenda  pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran  Kepolisian dan Kejaksaaan.

4. Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk bersama-sama menggunakan momentum bersih-bersih yang dimulai oleh Menko Polhukam untuk bergerak bersama menuntaskan agenda reformasi tersebut.

Kami para pendukung upaya Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap dan menuntaskan temuan dana illegal Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun dari penyelundupan emas batangan tersebut di atas.

Penulis adalah Pegiat Penegakan Hukum/Advokat

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya