Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Publika

Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset

OLEH: HERMAWANTO
KAMIS, 06 APRIL 2023 | 12:53 WIB

SENGKARUT dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.

Dugaan kejahatan TPPU di Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tatakelola, dan moral di kementerian tersebut yang memerlukan solusi segera.

Ke mana KPK, ke mana Polri, ke mana Kejaksaan, ke mana PPNS Kemenkeu? Mengapa kasus ini sudah sekian lama tidak terungkap? Mengapa para aparat penegak hukum itu diam, ada apa sebenarnya?


Begitulah pertanyaan publik yang terperanjat dengan temuan ini ketika akhirnya Menko Polhukam Prof Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU membukanya ke publik, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber-sumber lainnya.

Laporan PPATK itu sesungguhnya telah disampaikan pula kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 2019, namun tidak ada respons dan tindak lanjut apapun sehingga terakumulasi dengan nilai yang sangat fantastis.  

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR sejak 2006 tidak kunjung disahkan DPR. Sehingga temuan-temuan yang telah diungkapkan Menko Polhukam dan kekayaan fantastis seperti yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak serta para pejabat lainnya dapat dirampas berdasarkan pertimbangan  “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan”.

Kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada dalam UN Convention on Anti Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun belum ada UU untuk melaksanakannya.  

Praktik KKN yang merajalela belakangan ini telah menurunkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada 2022 dan merupakan IPK terburuk sepanjang masa reformasi (lihat: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/).

Karena itu diperlukan komitmen semua pihak terutama ketua-ketua partai untuk terus melanjutkan agenda reformasi, khususnya terkait dengan pemberantasan KKN.

Komitmen yang sama diharapkan terutama dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pemberantasan KKN.

Situasi darurat korupsi dan waktu 16 tahun bukan masa yang pendek untuk menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut oleh DPR.

Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut.

Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan ini, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi menyatakan:

1. Menuntut agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana; serta memberlakukan kembali UU KPK yang lama dengan mengakomodasi prinsip-prinsip dalam UNCAC.

2. Mendukung Menkopolhukam Prof Mahfud MD untuk membuka tabir secara transparan, serta memastikan perkara ini terungkap dan mengawal hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

3. Mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian lain, dan Lembaga terkait lainnya untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda khususnya agenda  pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran  Kepolisian dan Kejaksaaan.

4. Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk bersama-sama menggunakan momentum bersih-bersih yang dimulai oleh Menko Polhukam untuk bergerak bersama menuntaskan agenda reformasi tersebut.

Kami para pendukung upaya Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap dan menuntaskan temuan dana illegal Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun dari penyelundupan emas batangan tersebut di atas.

Penulis adalah Pegiat Penegakan Hukum/Advokat

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya