Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Publika

Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset

OLEH: HERMAWANTO
KAMIS, 06 APRIL 2023 | 12:53 WIB

SENGKARUT dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.

Dugaan kejahatan TPPU di Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tatakelola, dan moral di kementerian tersebut yang memerlukan solusi segera.

Ke mana KPK, ke mana Polri, ke mana Kejaksaan, ke mana PPNS Kemenkeu? Mengapa kasus ini sudah sekian lama tidak terungkap? Mengapa para aparat penegak hukum itu diam, ada apa sebenarnya?


Begitulah pertanyaan publik yang terperanjat dengan temuan ini ketika akhirnya Menko Polhukam Prof Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU membukanya ke publik, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber-sumber lainnya.

Laporan PPATK itu sesungguhnya telah disampaikan pula kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 2019, namun tidak ada respons dan tindak lanjut apapun sehingga terakumulasi dengan nilai yang sangat fantastis.  

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR sejak 2006 tidak kunjung disahkan DPR. Sehingga temuan-temuan yang telah diungkapkan Menko Polhukam dan kekayaan fantastis seperti yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak serta para pejabat lainnya dapat dirampas berdasarkan pertimbangan  “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan”.

Kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada dalam UN Convention on Anti Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun belum ada UU untuk melaksanakannya.  

Praktik KKN yang merajalela belakangan ini telah menurunkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada 2022 dan merupakan IPK terburuk sepanjang masa reformasi (lihat: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/).

Karena itu diperlukan komitmen semua pihak terutama ketua-ketua partai untuk terus melanjutkan agenda reformasi, khususnya terkait dengan pemberantasan KKN.

Komitmen yang sama diharapkan terutama dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pemberantasan KKN.

Situasi darurat korupsi dan waktu 16 tahun bukan masa yang pendek untuk menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut oleh DPR.

Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut.

Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan ini, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi menyatakan:

1. Menuntut agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana; serta memberlakukan kembali UU KPK yang lama dengan mengakomodasi prinsip-prinsip dalam UNCAC.

2. Mendukung Menkopolhukam Prof Mahfud MD untuk membuka tabir secara transparan, serta memastikan perkara ini terungkap dan mengawal hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

3. Mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian lain, dan Lembaga terkait lainnya untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda khususnya agenda  pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran  Kepolisian dan Kejaksaaan.

4. Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk bersama-sama menggunakan momentum bersih-bersih yang dimulai oleh Menko Polhukam untuk bergerak bersama menuntaskan agenda reformasi tersebut.

Kami para pendukung upaya Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap dan menuntaskan temuan dana illegal Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun dari penyelundupan emas batangan tersebut di atas.

Penulis adalah Pegiat Penegakan Hukum/Advokat

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya