Berita

Ketua Umum Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Fadhil Bilad/RMOL

Politik

Kecewa Perppu Ciptaker Disahkan, Sema UIN Jakarta: Semua Aturan jadi Tergantung Pemerintah Pusat

RABU, 05 APRIL 2023 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ratusan mahasiswa se-Jabodetabek kembali turun aksi menggeruduk Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu sore (5/4).

Ketua Umum Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Fadhil Bilad yang turun langsung dalam aksi itu, mereka datang untuk menyuarakan kekecewaan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu yang dia soroti, adalah Pasal 38 ayat (3) Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu secara otomatis menggugurkan Pasal 9 dan Pasal 10 Permenhut tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

"Kini, tidak diharuskan adanya persetujuan DPR untuk memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, semua aturan jadi tergantung pemerintah pusat," ujar Fadhil.

Fadhil menyampaikan, munculnya pasal ini menegaskan bahwa pemerintah pusat ingin bermain sendiri tanpa melibatkan instansi lain, bahkan akan nihil melakukan transparansi publik terhadap perizinan tersebut.

Dia juga menyoroti soal kewajiban royalti nol persen terhadap pelaku usaha yang melakukan hilirisasi batu bara. Hal itu, tertuang pada pasal 128A Perppu Cipta Kerja, bahwa pelaku usaha tambang yang melakukan hilirisasi terhadap batu baru akan mendapat royalti nol persen.

"Kami sangat tidak setuju perihal royalti nol persen terhadap hilirisasi ini, karena lagi-lagi menguntungkan pihak perusahaan," terangnya.

Berdasarkan uraian itu, Fadhil menekankan bahwa negara telah lalai dalam mengelola sumber daya alam (SDA), yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan negara dan mensejahterakan rakyat.

"SDA dikeruk, harapan masyarakatnya akan mendapat kesejahteraan, tapi nyatanya yang diterima hanyalah bencana alam," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya