Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Politik

Soal Endar, Kapolri Diduga Dapat Masukan Salah dari Bawahan yang Tak Ingin KPK-Polri Harmonis

RABU, 05 APRIL 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang berakhir masa tugasnya menjadi polemik di tengah masyarakat.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanudin, menduga dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat masukan yang salah dari bawahannya terkait penugasan anggota Polri di KPK.

“Kami menduga Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapatkan masukan yang keliru dari bawahannya, baik informasi maupun beberapa ketentuan terkait penugasan anggota Polri di KPK,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).


Misalnya, ungkap Hasanudin, soal ketentuan penugasan anggota Polri ke instansi lain yang seharusnya mempedomani Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No 62/2020 dan peraturan BKN  No 16/2022.

Kalaupun misalnya, lanjut Hasanudin menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diketahui maka Kapolri juga memiliki ketentuan lain yang harus dipedomani yaitu Perkap No 4/2017.

Sayangnya, kata Hasanudin, Perkap No 4/2017 ini tidak dijadikan rujukan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat ke KPK pada 29 Maret 2023. Malah menggunakan Perkap No 12/2018, yang tentu saja tidak utuh dalam memahami substansi penugasan.

“Kekeliruan ini, tentu bukan di sebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melainkan bawahannya, dan pihak-pihak yang tak ingin Polri dan KPK tidak harmonis,” ujar dia.

Oleh sebab itu terkait penugasan Brigjen Endar tak boleh dilihat semata dari perspektif ketentuan dan/atau SOP di KPK, melainkan juga ketentuan dan/atau SOP di Polri terkait penugasan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya