Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Politik

Soal Endar, Kapolri Diduga Dapat Masukan Salah dari Bawahan yang Tak Ingin KPK-Polri Harmonis

RABU, 05 APRIL 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang berakhir masa tugasnya menjadi polemik di tengah masyarakat.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanudin, menduga dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat masukan yang salah dari bawahannya terkait penugasan anggota Polri di KPK.

“Kami menduga Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapatkan masukan yang keliru dari bawahannya, baik informasi maupun beberapa ketentuan terkait penugasan anggota Polri di KPK,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).


Misalnya, ungkap Hasanudin, soal ketentuan penugasan anggota Polri ke instansi lain yang seharusnya mempedomani Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No 62/2020 dan peraturan BKN  No 16/2022.

Kalaupun misalnya, lanjut Hasanudin menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diketahui maka Kapolri juga memiliki ketentuan lain yang harus dipedomani yaitu Perkap No 4/2017.

Sayangnya, kata Hasanudin, Perkap No 4/2017 ini tidak dijadikan rujukan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat ke KPK pada 29 Maret 2023. Malah menggunakan Perkap No 12/2018, yang tentu saja tidak utuh dalam memahami substansi penugasan.

“Kekeliruan ini, tentu bukan di sebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melainkan bawahannya, dan pihak-pihak yang tak ingin Polri dan KPK tidak harmonis,” ujar dia.

Oleh sebab itu terkait penugasan Brigjen Endar tak boleh dilihat semata dari perspektif ketentuan dan/atau SOP di KPK, melainkan juga ketentuan dan/atau SOP di Polri terkait penugasan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya