AKBP Dody Prawiranegara saat membacakan pledoi di PN Jakarta Barat/RMOL
AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Permintaan maaf itu diungkapkan Dody karena tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu saat menjabat sebagai Kapolres Bukitinggi.
"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh jajarannya. Kepada Bapak Kapolri dan seluruh anggota Polri dimanapun berada, para senior saya, rekan satu leting saya, serta para junior saya yang saya cintai," kata Dody saat membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Selain meminta maaf kepada pimpinan negara dan institusi Polri, Dody juga meminta maaf kepada masyarakat Bukittinggi.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah tersakiti karena adanya kasus ini, terutama kepada masyarakat Bukittinggi yang sebelumnya telah begitu penuh mempercayai saya sebagai aparat penegak hukum, karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan mereka terhadap kepolisian Republik Indonesia," ucap Dody.
Diketahui bersama, dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.