Berita

Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin/Ist

Nusantara

Coklit Tuntas, KPU Sumsel Temukan 96.406 Pemilih Telah Meninggal Dunia

RABU, 05 APRIL 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Sumatera Selatan (Sumsel) melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan pada 12 Februari hingga 14 Maret lalu memunculkan fakta cukup mengejutkan.

KPU Sumsel menemukan ada 96.406 pemilih telah meninggal dunia, berdasarkan hasil Coklit.

"Total jumlah pemilih sebanyak 6.300.858. Jumlah itu sudah dikelompokkan berdasarkan hasil Coklit," ujar Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (5/4).


Pembagian itu di antaranya, 96.406 pemilih meninggal dunia, 143 pemilih terindikasi ganda, 855 pemilih masih di bawah umur 17 tahun, dan 2.718 pemilih pindah lokasi.

Lalu, sambung dia, terdapat penyesuaian pemilih di TPS (kode 8) sebanyak 1.529.920 dan pemilih baru (hasil penyesuaian pemilih di TPS baru) sebanyak 1.559.791. Serta ditemukan 25.408 pemilih non-KTP yang sebagian besar berada di daerah.

"Jadi kelompok yang meninggal dunia tentu sudah dicoret, kemudian kelompok yang alih status dari TNI Polri ke sipil atau sebaliknya, termasuk pemilih yang pindah kita tertibkan," imbuhnya.

Amrah menambahkan, dengan adanya hasil Coklit, diketahui status dari masyarakat, mulai dari umur atau syarat lainnya memenuhi syarat memilih. Termasuk aturan dalam undang-undang tidak diberikan hak untuk memilih yaitu bagi anggota TNI Polri aktif.

"Salah satu tugas petugas kami itu adalah memastikan di dalam keluarga itu, apakah ada TNI atau Polri yang aktif namun masuk data pemilih. Jika telah pensiun maka status atau hak untuk memilih itu dikembalikan negara atau undang-undang kepada yang bersangkutan," jelas dia.

Berdasarkan data Coklit pula, kata Amra, diketahui kabupaten/kota yang paling banyak terdapat pemilih di Sumsel, yakni Kota Palembang dengan jumlah pemilih sekitar 1,2 juta. Disusul Kabupaten Banyuasin, OKU Timur, OKI, Musi Banyuasin, Lahat, dan seterusnya.

"Pemilih terbesar tetap di Palembang, saat ini sedang berproses terus kabupaten kota, terus memberikan laporan sampai dengan nanti menjelang penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS), hasil sinkron data DP4 dan yang ada. Kemudian nanti diumumkan dan ditempel di tempat strategis di Desa atau Kelurahan," tandas dia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya