Berita

Natalia Rusli mengenakan baju oranye usai menyerahkan diri dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi

RABU, 05 APRIL 2023 | 09:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengacara korban KSP Indosurya, Natalia Rusli yang kini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan merasa dikriminalisasi.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menuturkan, kliennya awalnya menjadi kuasa hukum dari Verawati Sanjaya pada April 2020 dalam kasus KSP Indosurya.

Saat menerima surat kuasa, Natalia langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Namun di tengah perjalanan proses hukumnya, Natalia ditawari opsi restorative justice dari kuasa hukum Indosurya dengan adanya pengembalian uang dan aset kepada korban.


Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata klien supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di-restorative justice. Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.

Namun dalam perkembangannya, restorative justice tidak berjalan dengan semestinya dan gagal terwujud. Imbasnya, Natalia dianggap berbohong dan memberikan angin segar kepada para korban.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan, kita mengupayakan. Kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," kata Farlin Marta kepada wartawan, Rabu (5/4).

Natalia Rusli lantas dilaporkan korban Indosurya, Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.

Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.

"(Verawati) cabut jasa, dicarilah celahnya, ternyata 'loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat', kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Soal tuduhan penggelapan uang Rp 45 juta, Farlin menyebut kliennya sudah mengembalikan kepada Verawati pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta di tanggal yang sama.

"Kami akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya