Berita

Natalia Rusli mengenakan baju oranye usai menyerahkan diri dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi

RABU, 05 APRIL 2023 | 09:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengacara korban KSP Indosurya, Natalia Rusli yang kini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan merasa dikriminalisasi.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menuturkan, kliennya awalnya menjadi kuasa hukum dari Verawati Sanjaya pada April 2020 dalam kasus KSP Indosurya.

Saat menerima surat kuasa, Natalia langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Namun di tengah perjalanan proses hukumnya, Natalia ditawari opsi restorative justice dari kuasa hukum Indosurya dengan adanya pengembalian uang dan aset kepada korban.


Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata klien supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di-restorative justice. Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.

Namun dalam perkembangannya, restorative justice tidak berjalan dengan semestinya dan gagal terwujud. Imbasnya, Natalia dianggap berbohong dan memberikan angin segar kepada para korban.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan, kita mengupayakan. Kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," kata Farlin Marta kepada wartawan, Rabu (5/4).

Natalia Rusli lantas dilaporkan korban Indosurya, Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.

Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.

"(Verawati) cabut jasa, dicarilah celahnya, ternyata 'loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat', kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Soal tuduhan penggelapan uang Rp 45 juta, Farlin menyebut kliennya sudah mengembalikan kepada Verawati pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta di tanggal yang sama.

"Kami akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya