Berita

Natalia Rusli mengenakan baju oranye usai menyerahkan diri dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi

RABU, 05 APRIL 2023 | 09:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengacara korban KSP Indosurya, Natalia Rusli yang kini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan merasa dikriminalisasi.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menuturkan, kliennya awalnya menjadi kuasa hukum dari Verawati Sanjaya pada April 2020 dalam kasus KSP Indosurya.

Saat menerima surat kuasa, Natalia langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Namun di tengah perjalanan proses hukumnya, Natalia ditawari opsi restorative justice dari kuasa hukum Indosurya dengan adanya pengembalian uang dan aset kepada korban.

Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata klien supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di-restorative justice. Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.

Namun dalam perkembangannya, restorative justice tidak berjalan dengan semestinya dan gagal terwujud. Imbasnya, Natalia dianggap berbohong dan memberikan angin segar kepada para korban.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan, kita mengupayakan. Kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," kata Farlin Marta kepada wartawan, Rabu (5/4).

Natalia Rusli lantas dilaporkan korban Indosurya, Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.

Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.

"(Verawati) cabut jasa, dicarilah celahnya, ternyata 'loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat', kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Soal tuduhan penggelapan uang Rp 45 juta, Farlin menyebut kliennya sudah mengembalikan kepada Verawati pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta di tanggal yang sama.

"Kami akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya