Berita

Natalia Rusli mengenakan baju oranye usai menyerahkan diri dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi

RABU, 05 APRIL 2023 | 09:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengacara korban KSP Indosurya, Natalia Rusli yang kini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan merasa dikriminalisasi.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menuturkan, kliennya awalnya menjadi kuasa hukum dari Verawati Sanjaya pada April 2020 dalam kasus KSP Indosurya.

Saat menerima surat kuasa, Natalia langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Namun di tengah perjalanan proses hukumnya, Natalia ditawari opsi restorative justice dari kuasa hukum Indosurya dengan adanya pengembalian uang dan aset kepada korban.


Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata klien supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di-restorative justice. Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.

Namun dalam perkembangannya, restorative justice tidak berjalan dengan semestinya dan gagal terwujud. Imbasnya, Natalia dianggap berbohong dan memberikan angin segar kepada para korban.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan, kita mengupayakan. Kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," kata Farlin Marta kepada wartawan, Rabu (5/4).

Natalia Rusli lantas dilaporkan korban Indosurya, Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.

Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.

"(Verawati) cabut jasa, dicarilah celahnya, ternyata 'loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat', kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Soal tuduhan penggelapan uang Rp 45 juta, Farlin menyebut kliennya sudah mengembalikan kepada Verawati pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta di tanggal yang sama.

"Kami akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya