Berita

Karomani usai menjadi saksi untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Selasa (4/4)/RMOLLampung

Nusantara

Jaksa KPK Minta Bekas Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu

RABU, 05 APRIL 2023 | 09:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka sumpah palsu dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Agus lantaran kesal dengan pernyataan Karomani yang ingin mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri.

Mulanya, JPU KPK menunjukkan tabel di BAP Karomani yang menampilkan sejumlah pemberian uang sejak 2020-2022 dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang kini menjadi Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar.


Di antaranya Rp 150 juta dan 10 ribu dolar Singapura, Rp 400 juta sebagai terimakasih atas lolosnya anak Sulpakar berinisial GA, Rp 300 juta titipan Kadis Pendidikan Lampung Selatan, dan Rp 250 yang Karomani tidak ingat.

"BAP saya tidak persis seperti itu, tidak saya yakini kebenarannya karena faktor lelah dan sebagainya. Saya tidak menerima dari Sulpakar tapi dari teman-temannya," tutur Karomani di ruang sidang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/4).

Karomani melanjutkan, selain itu, ada beberapa keterangannya di BAP yang ingin diubah. Misalnya, pernyataan di BAP bahwa mantan Ketua PWNU Lampung Prof Moh Mukri dan Sekretaris Ary Munawar memberikan uang di ruang rektor.

"Begitu juga dengan Dawam (Bupati Lampung Timur) dan Ary Munawar. Begitu di fakta persidangan mereka menyerahkan lewat Mualimin. Waktu di sidang Andi Desfiandi saya tidak ingat betul yang mulia," sambungnya.

Sontak pernyataan tersebut membuat JPU KPK geram. Mereka meminta majelis hakim untuk menetapkan Karomani sebagai tersangka terkait sumpah palsu.

"Kami mohon yang mulia tidak ragu, untuk menetapkan tersangka sumpah palsu (kepada Karomani)," kata JPU KPK Agus.

Majelis Hakim Achmad Rifai kemudian menengahi. Ia meminta Karomani menjelaskan alasan yang relevan alasannya ingin mencabut keterangan di BAP.

"Jika dia tetap menyangkal tapi jaksa punya buktinya silakan diajukan, biar jadi pertimbangan kami," ujar Ketua Majelis Hakim dalam perkara Heryandi dan Muhammad Basri ini.

Sementara itu, Sulpakar juga membantah dirinya pernah menyerahkan uang kepada Karomani.

"Saya tidak tahu siapa teman saya yang dimaksud. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang,” kata Sulpakar.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya