Berita

Anies Baswedan bersama AHY/Net

Politik

Bukan Hanya Jegal Anies-AHY, PK Moeldoko Upaya Pecah Belah Partai Demokrat

RABU, 05 APRIL 2023 | 04:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Langkah hukum Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Partai Demokrat dipandang sebagai upaya memecah belah Partai berlambang Mercy. Khususnya, menjegal skema pasangan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (Anies-AHY) di Pilpres 2024.

Pendapat ini disampaikan Pendiri Jaringan Nusantara (JN) Aam Sapulete, Selasa (4/4).

"Sangat jelas Moeldoko yang mengajukan PK ke MA untuk memecah belah Partai Demokrat dan menjegal Anies-AHY di Pilpres 2024," kata Aam.


Analisa Aam, tindakan mantan Panglima TNI itu memperburuk citra Presiden Jokowi. Bahkan, tambah Aam, banyak yang menduka manuver Moeldoko tidak lepas dari tangan politik Istana.

Bagi Aam, Moeldoko seharusnya tunduk terhadap putusan hukum setelah kalah 16 kali menghadapi Partai Demokrat dengan pimpinannya AHY.

"Percuma saja Moeldoko mengajukan PK ke MA karena akan ditolak. Partai Demokrat yang sah secara hukum di bawah kepemimpinan AHY," ungkap Aam.

Ia menilai, rakyat akan berpandangan Moeldoko akan dipandang buruk karena caranya merebut kekuasaan dengan membegal Partai Demokrat.

Salah satu indikasinya, terang Aam, hasil survei lembaga kredibel tidak memasukkan nama Moeldoko sebagai capres maupun cawapres.

"Ini menunjukkan rakyat sudah cerdas melihat cara culas Moeldoko," paparnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya