Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tegaskan Promosi Jabatan Brigjen Endar Priantoro Tidak Ada Kaitan dengan Perkara

RABU, 05 APRIL 2023 | 00:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rotasi maupun promosi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara. Termasuk promosi jabatan terhadap Brigjen Endar Priantoro yang masa penugasannya di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri terkait adanya pernyataan bahwa diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan promosi untuk Brigjen Endar untuk menjadi Direktur Penyelidikan di Polri dikaitkan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK, yakni penyelidikan Formula E.

"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (4/4).


Karena kata Ali, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal biasa dan tidak ada yang salah. Karena hal tersebut, merupakan ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khazanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali memastikan bahwa kelima pimpinan KPK secara kolektif kolegial sepakat mengambil keputusan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023.

"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Ali.

Kelima pimpinan yang dimaksud, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Sehingga kata Ali, KPK menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya oleh satu pimpinan saja adalah salah besar.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.

Ali membenarkan bahwa KPK tidak mengajukan perpanjangan terhadap Brigjen Endar untuk bertugas KPK. Akan tetapi, sebagai apresiasi atas pengabdiannya di KPK, maka diajukan promosi jabatan Direktur Penyelidikan di Polri.

"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya