Berita

Hukuman Mardani H. Maming diperberat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjadi 12 tahun penjara/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menyatakan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 bersalah melakukan korupsi diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, masa pidana penjara terhadap Maming diperberat menjadi 12 tahun.

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H. Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

KPK yakin, dalam putusan tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya.
 

 
"Namun demikian, saat ini tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkas Ali.

PT Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Adapun alasan penolakan banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Vonis PN Tipikor Banjarmasin itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider 5 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya