Berita

Hukuman Mardani H. Maming diperberat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjadi 12 tahun penjara/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menyatakan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 bersalah melakukan korupsi diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, masa pidana penjara terhadap Maming diperberat menjadi 12 tahun.

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H. Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

KPK yakin, dalam putusan tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya.
 

 
"Namun demikian, saat ini tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkas Ali.

PT Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Adapun alasan penolakan banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Vonis PN Tipikor Banjarmasin itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider 5 tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya