Berita

Hukuman Mardani H. Maming diperberat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjadi 12 tahun penjara/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menyatakan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 bersalah melakukan korupsi diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, masa pidana penjara terhadap Maming diperberat menjadi 12 tahun.

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H. Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

KPK yakin, dalam putusan tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya.
 

 
"Namun demikian, saat ini tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkas Ali.

PT Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Adapun alasan penolakan banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Vonis PN Tipikor Banjarmasin itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider 5 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya