Berita

Hukuman Mardani H. Maming diperberat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjadi 12 tahun penjara/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menyatakan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 bersalah melakukan korupsi diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, masa pidana penjara terhadap Maming diperberat menjadi 12 tahun.

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H. Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

KPK yakin, dalam putusan tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya.
 

 
"Namun demikian, saat ini tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkas Ali.

PT Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Adapun alasan penolakan banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Vonis PN Tipikor Banjarmasin itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider 5 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya