Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Ist

Politik

Masa Jabatan Selesai, Brigjen Endar Priantoro Kok Bikin Gaduh?

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik dan kegaduhan soal diberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merasa heran bisa ada kegaduhan terkait berakhirnya masa jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai per 31 Maret 2023. Apalagi, KPK sudah mengirim surat ke Polri sejak November 2022 lalu.


"Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023," ujar Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
 
"Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigjen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?" imbuhnya.

Menurut Hari, adanya berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait Brigjen Endar menjadi polemik tersendiri di saat lembaga antirasuah itu sedang gencar mengusut dugaan korupsi "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

"Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK?" tanya Hari.

Sebab, kata Hari, polemik posisi Brigjen Endar turut diprovokasi oleh Kelompok Kriminalisasi KPK (Keki KPK) yang selama ini selalu nyinyir serta memprovokasi.

"Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, di mana para komisioner saat ini akan purnabakti. Padahal KPK juga saat ini sedang konsentrasi menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti pegawai pajak (RAT), ada lagi pegawai Bea Cukai Andhi Pramono, Wahono, Eko Darmanto, dan pegawai BPN Sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai Kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi Rp 349 T di Kemenkeu," pungkas Hari.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya