Berita

Tersangka korupsi, Rafael Alun Trisambodo, usai resmi jadi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tidak Beralasan Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

SELASA, 04 APRIL 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdasar.

Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin, menanggapi cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, menyoal pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Hasanuddin menegaskan, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara  Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.


"Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," kata aktivis '98 tersebut, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/4).

Hasanuddin menambahkan, hal tersebut dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat," jelasnya.

Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan atau dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan,” tegas Hasanuddin.

“Kami minta KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan, tidak berhenti pada RAT,” imbuhnya.

Hasanuddin mengakui tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut, walaupun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik. Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.

“Kami sangat apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai tersangka,” tutup Hasanuddin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya