Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pencucian Uang dan Transparansi

SELASA, 04 APRIL 2023 | 08:19 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENCUCIAN uang didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Contoh tindak pidana pencucian uang tersebut, misalnya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak-tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan/atau prostitusi.

Artinya, transaksi mencurigakan TPPU tergolong penting untuk diselesaikan.


Tindak-tindak pidana TPPU tadi dapat dijumpai terjadi pada transaksi di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.

Kemudian apabila dilakukan pendekatan dengan melihat besar proporsi pendapatan negara, maka rincian dugaan potensi TPPU realisasi pendapatan yang tergolong besar-besar, antara lain adalah transaksi pada kegiatan pembayaran pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak dari sumber penerimaan sumber daya alam.

Persoalan dari pelaporan TPPU yang terlaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dan yang telah terliput oleh media massa menjadi tersangka dan ditahan baru sebanyak 1 orang saja. Sementara itu TPPU yang mencurigakan sebanyak 300 laporan hasil analisis dijumpai pada 1074 entitas masih dalam proses pendalaman.

Artinya, baru 1 orang saja yang menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan sebanyak 1073 entitas lagi belum ada yang menjadi tersangka lanjutan.

Informasi tambahan menunjukkan terdapat 193 pegawai yang dikenakan tindakan disiplin 13 orang mantan pegawai yang telah divonis pengadilan. Jadi, masih terdapat 867 entitas yang belum diketahui tindak lanjut penegakan hukum dan memerlukan transparansi perkembangan tindak lanjut TPPU tersebut.

Artinya, persoalan transparansi penegakan hukum untuk membangun tatakelola pemerintahan yang baik dan sekaligus untuk memperbaiki indeks korupsi di Indonesia, maupun untuk mengembalikan kebocoran keuangan negara, itu memerlukan pencurahan energi kegiatan yang besar.

Pada sisi yang lain, tranparansi TPPU direspons oleh publik secara ekstrem menjadi dua macam.

Pertama, kelompok masyarakat yang menginginkan penyelesaian penuntasan TPPU tanpa diperlihatkan secara vulgar telanjang bulat kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat diyakini tidak perlu dilibatkan untuk turut memikirkan masalah-masalah kenegaraan untuk penegakan hukum TPPU atas alasan stabilitas politik dan keamanan.

Masyarakat tidak perlu menderita beban kegaduhan. Masyarakat supaya hidup tentram dan diisolasikan dari urusan berbangsa dan bernegara atas penindakan TPPU. Damai dan sejahtera. Kerja, kerja, kerja.

Kedua, membangun transparansi tanpa khawatir terhadap potensi luapan ledakan kemarahan masyarakat dan kerusuhan huru-hara sebagai perwujudan revolusi sosial. Transparansi seperti ini terbukti berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara lebih baik dan solid.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya