Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pencucian Uang dan Transparansi

SELASA, 04 APRIL 2023 | 08:19 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENCUCIAN uang didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Contoh tindak pidana pencucian uang tersebut, misalnya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak-tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan/atau prostitusi.

Artinya, transaksi mencurigakan TPPU tergolong penting untuk diselesaikan.


Tindak-tindak pidana TPPU tadi dapat dijumpai terjadi pada transaksi di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.

Kemudian apabila dilakukan pendekatan dengan melihat besar proporsi pendapatan negara, maka rincian dugaan potensi TPPU realisasi pendapatan yang tergolong besar-besar, antara lain adalah transaksi pada kegiatan pembayaran pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak dari sumber penerimaan sumber daya alam.

Persoalan dari pelaporan TPPU yang terlaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dan yang telah terliput oleh media massa menjadi tersangka dan ditahan baru sebanyak 1 orang saja. Sementara itu TPPU yang mencurigakan sebanyak 300 laporan hasil analisis dijumpai pada 1074 entitas masih dalam proses pendalaman.

Artinya, baru 1 orang saja yang menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan sebanyak 1073 entitas lagi belum ada yang menjadi tersangka lanjutan.

Informasi tambahan menunjukkan terdapat 193 pegawai yang dikenakan tindakan disiplin 13 orang mantan pegawai yang telah divonis pengadilan. Jadi, masih terdapat 867 entitas yang belum diketahui tindak lanjut penegakan hukum dan memerlukan transparansi perkembangan tindak lanjut TPPU tersebut.

Artinya, persoalan transparansi penegakan hukum untuk membangun tatakelola pemerintahan yang baik dan sekaligus untuk memperbaiki indeks korupsi di Indonesia, maupun untuk mengembalikan kebocoran keuangan negara, itu memerlukan pencurahan energi kegiatan yang besar.

Pada sisi yang lain, tranparansi TPPU direspons oleh publik secara ekstrem menjadi dua macam.

Pertama, kelompok masyarakat yang menginginkan penyelesaian penuntasan TPPU tanpa diperlihatkan secara vulgar telanjang bulat kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat diyakini tidak perlu dilibatkan untuk turut memikirkan masalah-masalah kenegaraan untuk penegakan hukum TPPU atas alasan stabilitas politik dan keamanan.

Masyarakat tidak perlu menderita beban kegaduhan. Masyarakat supaya hidup tentram dan diisolasikan dari urusan berbangsa dan bernegara atas penindakan TPPU. Damai dan sejahtera. Kerja, kerja, kerja.

Kedua, membangun transparansi tanpa khawatir terhadap potensi luapan ledakan kemarahan masyarakat dan kerusuhan huru-hara sebagai perwujudan revolusi sosial. Transparansi seperti ini terbukti berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara lebih baik dan solid.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya