Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pencucian Uang dan Transparansi

SELASA, 04 APRIL 2023 | 08:19 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENCUCIAN uang didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Contoh tindak pidana pencucian uang tersebut, misalnya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak-tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan/atau prostitusi.

Artinya, transaksi mencurigakan TPPU tergolong penting untuk diselesaikan.


Tindak-tindak pidana TPPU tadi dapat dijumpai terjadi pada transaksi di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.

Kemudian apabila dilakukan pendekatan dengan melihat besar proporsi pendapatan negara, maka rincian dugaan potensi TPPU realisasi pendapatan yang tergolong besar-besar, antara lain adalah transaksi pada kegiatan pembayaran pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak dari sumber penerimaan sumber daya alam.

Persoalan dari pelaporan TPPU yang terlaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dan yang telah terliput oleh media massa menjadi tersangka dan ditahan baru sebanyak 1 orang saja. Sementara itu TPPU yang mencurigakan sebanyak 300 laporan hasil analisis dijumpai pada 1074 entitas masih dalam proses pendalaman.

Artinya, baru 1 orang saja yang menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan sebanyak 1073 entitas lagi belum ada yang menjadi tersangka lanjutan.

Informasi tambahan menunjukkan terdapat 193 pegawai yang dikenakan tindakan disiplin 13 orang mantan pegawai yang telah divonis pengadilan. Jadi, masih terdapat 867 entitas yang belum diketahui tindak lanjut penegakan hukum dan memerlukan transparansi perkembangan tindak lanjut TPPU tersebut.

Artinya, persoalan transparansi penegakan hukum untuk membangun tatakelola pemerintahan yang baik dan sekaligus untuk memperbaiki indeks korupsi di Indonesia, maupun untuk mengembalikan kebocoran keuangan negara, itu memerlukan pencurahan energi kegiatan yang besar.

Pada sisi yang lain, tranparansi TPPU direspons oleh publik secara ekstrem menjadi dua macam.

Pertama, kelompok masyarakat yang menginginkan penyelesaian penuntasan TPPU tanpa diperlihatkan secara vulgar telanjang bulat kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat diyakini tidak perlu dilibatkan untuk turut memikirkan masalah-masalah kenegaraan untuk penegakan hukum TPPU atas alasan stabilitas politik dan keamanan.

Masyarakat tidak perlu menderita beban kegaduhan. Masyarakat supaya hidup tentram dan diisolasikan dari urusan berbangsa dan bernegara atas penindakan TPPU. Damai dan sejahtera. Kerja, kerja, kerja.

Kedua, membangun transparansi tanpa khawatir terhadap potensi luapan ledakan kemarahan masyarakat dan kerusuhan huru-hara sebagai perwujudan revolusi sosial. Transparansi seperti ini terbukti berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara lebih baik dan solid.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya