Berita

Anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo/Net

Politik

Politisi PDIP Minta KPU Tak Lanjutkan Verifikasi Prima, Bawaslu Terancam Diadukan ke DKPP

SENIN, 03 APRIL 2023 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi ulang atau perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk disetop. Pasalnya, dasar gugatan alias bukti yang disampaikan dianggap tidak legal secara hukum.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

“Hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah (seperti verifikasi ulang), hemat saya tidak bisa dijalankan. Wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum,” ujar Arief.


Ia menguraikan, perkara kepemiluan jelas-jelas telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yaitu, baik sengketa proses pemilu maupun dugaan pelanggaran pemilu hanya bisa ditangani Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Maka, Arief menilai dalam konteks hukum pemilu seharusnya gugatan perdata Prima di PN Jakpus tidak bisa diproses, dan tak bisa mengeluarkan putusan penundaan pemilu.

“Jelas PN bisa diduga melakukan abuse of power, bukan kewenangannya (menangani gugatan perdata Prima),” tutur legislator PDI Perjuangan itu.

Di samping itu, Arief juga menilai Bawaslu telah bertindak di luar kewenangannya, karena menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU yang diajukan Prima, karena menerima putusan PN Jakpus sebagai bukti.

Ditambah, pada November 2022, Bawaslu telah memproses gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Prima, dengan hasil yang menyatakan data keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bawaslu ini tidak konsisten, dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Arief mendorong agar Bawaslu juga ditindak secara etik, mengingat ada kesalahan wewenang dalam menangani perkara, dan mengeluarkan putusan yang kontroversial dari segi hukum.

“Kepada KPU, atau kalau mau jalan lain, tentu mesti dipertimbangkan kita adukan ke DKPP diadili secara etik. Apakah putusan dan proses sebelumnya ini berpotensi kuat melanggar kode etik atau tidak, yang dilaksanakan oleh komisioner Bawaslu,” demikian Arief menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya