Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Kapolri Ingin Brigjen Endar Tetap Direktur Penyelidikan KPK

SENIN, 03 APRIL 2023 | 17:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri dari lingkungan KPK.

Melalui surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri, dikutip Senin (3/4).  


Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Polri, saat ini juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidarg Penindakan dan Eksekusi KPK yang ditinggal Irjen Karyoto usai diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," salah satu poin dalam surat itu.

Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.

Sementara itu, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa masa tugas Brigjen Endar di KPK telah habis pada 31 Maret 2023 yang lalu. KPK, kata Cahya, juga telah mengirim surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

Untuk saat ini, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan, seorang jaksa yang telah 12 tahun mengabdi di KPK sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Penyelidikan.

Selanjutnya KPK akan membuka seleksi Jabatan Tingkat Madya dan Jabatan Tinggi Pratama yang kosong, yaitu Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan dan Direktur di jajaran Kedeputian Korsup dan 5 jabatan tenaga ahli KPK.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya