Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Kapolri Ingin Brigjen Endar Tetap Direktur Penyelidikan KPK

SENIN, 03 APRIL 2023 | 17:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri dari lingkungan KPK.

Melalui surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri, dikutip Senin (3/4).  


Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Polri, saat ini juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidarg Penindakan dan Eksekusi KPK yang ditinggal Irjen Karyoto usai diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," salah satu poin dalam surat itu.

Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.

Sementara itu, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa masa tugas Brigjen Endar di KPK telah habis pada 31 Maret 2023 yang lalu. KPK, kata Cahya, juga telah mengirim surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

Untuk saat ini, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan, seorang jaksa yang telah 12 tahun mengabdi di KPK sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Penyelidikan.

Selanjutnya KPK akan membuka seleksi Jabatan Tingkat Madya dan Jabatan Tinggi Pratama yang kosong, yaitu Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan dan Direktur di jajaran Kedeputian Korsup dan 5 jabatan tenaga ahli KPK.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya