Berita

Pertemuan Kemenag dan PIHK membahas persiapan pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap II/Ist

Nusantara

Masih Ada 3.124 Jemaah Haji Khusus Belum Lunasi Biaya, Kemenag Berharap Tidak Ada Porsi Tersisa

SENIN, 03 APRIL 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tahap 1 pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus yang berlangsung antara 21-27 Maret 2023 telah selesai. Selama periode tersebut, ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.

Dengan demikian, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya mencapai 80 persen dari total 17.680 jemaah.

Adapun kuota 17.680 jemaah ini terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kuota jemaah haji khusus sendiri dibagi dua, yaitu 7.390 jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan.


“Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84 persen,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, usai bertemu para Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Jakarta, Minggu (2/4).

Sehingga, saat ini masih ada 3.124 jemaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan. Bagi jemaah yang belum melunasi biaya, bisa mengikuti tahap kedua pada 5-10 April 2023.

Kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jemaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini. Arifin berharap pelunasan tahap 2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem.

Kemudian Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia; Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga; Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun terhitung sejak 13 Februari 2023 dan pendampingnya.

Terakhir untuk Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun terhitung sejak 13 Februari 2023.

"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa,” ajak Nur Arifin yang juga Doktor alumni UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menambahkan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.

"Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap kesatu, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya