Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Populer di Paris sebagai Alternatif Transportasi, Skuter Terancam Dilarang karena Membahayakan Pejalan Kaki

SENIN, 03 APRIL 2023 | 06:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Skuter listrik yang populer di Paris sebagai kendaraan alternatif transportasi, saat ini tengah menjadi perdebatan serius di tengah kabar kemungkinan bahwa kendaraan itu akan dilarang di jalan-jalan utama kota.

Prancis, salah satu kota pertama yang mengadopsi e-skuter, sedang dalam pertimbangan untuk menentukan pelarangan skuter, menyusul beberapa kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut.

Dua puluh satu tempat pemungutan suara telah didirikan di seluruh kota, menurut laporan Reuters. Warga Paris diminta memberikan suara mereka apakah setuju dengan pelarangan tersebut atau tidak. Diperkirakan, sekitar 1 juta lebih penduduk akan memberikan suaranya pada Minggu (2/4).


Paris memiliki hampir 15.000 e-skuter di jalanan, yang sejuah ini banyak dioperasikan oleh beberapa perusahaan.

Ini adalah kendaraan paling populer terutama bagi kalangan muda, tetapi jumlah kecelakaan yang ditimbulkannya juga mengkhawatirkan. The Guardian melaporkan pada 2022, tiga orang tewas dan 459 luka-luka dalam kecelakaan e-skuter di Paris.

Pada Juni 2021, seorang wanita Italia berusia 31 tahun tewas setelah ditabrak oleh e-skuter dengan dua penumpang di dalamnya saat berjalan di sepanjang Sungai Seine.

Banyak yang mengeluh keberadaan skuter malah membuat mereka was-was dan tidak bisa menikmati berjalan kaki di trotoar dengan aman.

Mereka mengatakan, skuter "terlalu cepat" dan harus dibatasi secara mekanis agar lebih lambat.

“Mereka berbahaya karena masuk dan keluar dari lalu lintas,” kata warga lain.

"Mereka berbahaya, baik bagi mereka yang menggunakannya maupun pejalan kaki," kata yang lainnya.

Sayangnya, polisi kerap tidak peka terhadap masalah ini. Skuter tetap berkeliaran dengan kecepatan penuh dan sering kali menabrak pejalan kaki.

Menteri Transportasi Clement Beaune, yang akan mendukung kelanjutan e-skuter di Paris meski dengan lebih banyak aturan, mengatakan e-skuter telah menggantikan hingga satu dari lima perjalanan yang seharusnya dilakukan dengan kendaraan penghasil emisi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya