Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Populer di Paris sebagai Alternatif Transportasi, Skuter Terancam Dilarang karena Membahayakan Pejalan Kaki

SENIN, 03 APRIL 2023 | 06:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Skuter listrik yang populer di Paris sebagai kendaraan alternatif transportasi, saat ini tengah menjadi perdebatan serius di tengah kabar kemungkinan bahwa kendaraan itu akan dilarang di jalan-jalan utama kota.

Prancis, salah satu kota pertama yang mengadopsi e-skuter, sedang dalam pertimbangan untuk menentukan pelarangan skuter, menyusul beberapa kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut.

Dua puluh satu tempat pemungutan suara telah didirikan di seluruh kota, menurut laporan Reuters. Warga Paris diminta memberikan suara mereka apakah setuju dengan pelarangan tersebut atau tidak. Diperkirakan, sekitar 1 juta lebih penduduk akan memberikan suaranya pada Minggu (2/4).


Paris memiliki hampir 15.000 e-skuter di jalanan, yang sejuah ini banyak dioperasikan oleh beberapa perusahaan.

Ini adalah kendaraan paling populer terutama bagi kalangan muda, tetapi jumlah kecelakaan yang ditimbulkannya juga mengkhawatirkan. The Guardian melaporkan pada 2022, tiga orang tewas dan 459 luka-luka dalam kecelakaan e-skuter di Paris.

Pada Juni 2021, seorang wanita Italia berusia 31 tahun tewas setelah ditabrak oleh e-skuter dengan dua penumpang di dalamnya saat berjalan di sepanjang Sungai Seine.

Banyak yang mengeluh keberadaan skuter malah membuat mereka was-was dan tidak bisa menikmati berjalan kaki di trotoar dengan aman.

Mereka mengatakan, skuter "terlalu cepat" dan harus dibatasi secara mekanis agar lebih lambat.

“Mereka berbahaya karena masuk dan keluar dari lalu lintas,” kata warga lain.

"Mereka berbahaya, baik bagi mereka yang menggunakannya maupun pejalan kaki," kata yang lainnya.

Sayangnya, polisi kerap tidak peka terhadap masalah ini. Skuter tetap berkeliaran dengan kecepatan penuh dan sering kali menabrak pejalan kaki.

Menteri Transportasi Clement Beaune, yang akan mendukung kelanjutan e-skuter di Paris meski dengan lebih banyak aturan, mengatakan e-skuter telah menggantikan hingga satu dari lima perjalanan yang seharusnya dilakukan dengan kendaraan penghasil emisi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya