Berita

Ilustrasi Bawaslu/Net

Politik

Bawaslu Dituntut Transparan, Buka Profil Timsel Anggota di 29 Provinsi

SABTU, 01 APRIL 2023 | 00:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahap awal dari proses seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu pembentukan tim seleksi (Timsel) di 29 provinsi dipertanyakan. Pasalnya, muncul ketidakterbukaan dalam penetapan orang-orang yang menjadi anggota timsel.

Kritik terkait persoalan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/3).

“JPPR mendorong Bawaslu RI untuk memberikan penjelasan terkait dengan pedoman tata cara pembentukan tim seleksi Bawaslu Provinsi agar terbuka dan transparan,” ujar sosok yang kerap disapa Mita ini.


Ia memaparkan, proses pembentukan timsel yang dilakukan Bawaslu RI seharusnya memenuhi unsur-unsur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang salah satunya mengamanatkan adanya keterbukaan ruang bagi masyarakat untuk mendaftar.

“Perubahan mekanisme pembentukan Timsel tentu menjadi pertanyaan dan berdampak pada kepercayaan publik karena adanya perubahan dari proses yang terbuka sebelumnya, menjadi tertutup,” urainya.

Di sisi lain, Mita juga mendapati sikap Bawaslu RI yang tidak menjelaskan mengenai pergantian proses pembentukan Timsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat (7) UU Pemilu.

“Bawaslu harus senantiasa menjaga kemandirian kelembagaan Bawaslu dalam segala aspek, termasuk dalam proses rekrutmen,” tuturnya.

“Dan JPPR mendorong Bawaslu RI mempublikasi profil tim seleksi Bawaslu provinsi yang telah terbentuk, dan menjelaskan relevansinya terhadap keterpenuhan unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat,” demikian Mita berharap.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya