Berita

Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni usai ditetapkan sebagai tersangka/RMOL

Hukum

Ini Peran 2 Lembaga Survei Nasional yang Dibayar Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni

JUMAT, 31 MARET 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua lembaga survei nasional yang disebut menerima bayaran dari Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024, adalah untuk melakukan survei elektabilitas menjelang pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua lembaga survei nasional yang menerima bayaran dari Ben Brahim adalah lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Dua lembaga survei nasional itu dibayar pada saat momen Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas 2018 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020. Di mana, Ben Brahim sempat maju dalam kontestasi Pilgub Kalteng, meskipun akhirnya kalah.


"Jadi pada momen-momen itulah tentunya seorang calon membutuhkan lembaga survei untuk mensurvei elektabilitasnya, ya pada momen-momen seperti itu," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (31/3).

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka.

Termasuk pemanggilan terhadap dua lembaga survei nasional tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng.

"Nanti akan disampaikan bila telah ada pemanggilan terhadap para saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Sebelumnya, Ali juga membenarkan bahwa dua lembaga survei nasional yang mendapatkan bayaran dari Ben Brahim dan istrinya adalah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (dua lembaga surveinya adalah Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia)," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (29/3).

Namun, lanjut Ali, hal tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mengusut aliran uang yang diterima oleh Ben Brahim dan istrinya.

Keterlibatan dua lembaga survei nasional awalnya diungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat membeberkan aliran uang Rp 8,7 miliar yang diterima Ben Brahim dan istrinya.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/3).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua lembaga survei tersebut masing-masing diduga mendapatkan bayaran sebesar ratusan juta dari para Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Kapuas dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD atas perintah dari Ben Brahim dan istrinya.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik agar dipilih oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya