Berita

Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni usai ditetapkan sebagai tersangka/RMOL

Hukum

Ini Peran 2 Lembaga Survei Nasional yang Dibayar Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni

JUMAT, 31 MARET 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua lembaga survei nasional yang disebut menerima bayaran dari Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024, adalah untuk melakukan survei elektabilitas menjelang pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua lembaga survei nasional yang menerima bayaran dari Ben Brahim adalah lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Dua lembaga survei nasional itu dibayar pada saat momen Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas 2018 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020. Di mana, Ben Brahim sempat maju dalam kontestasi Pilgub Kalteng, meskipun akhirnya kalah.


"Jadi pada momen-momen itulah tentunya seorang calon membutuhkan lembaga survei untuk mensurvei elektabilitasnya, ya pada momen-momen seperti itu," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (31/3).

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka.

Termasuk pemanggilan terhadap dua lembaga survei nasional tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng.

"Nanti akan disampaikan bila telah ada pemanggilan terhadap para saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Sebelumnya, Ali juga membenarkan bahwa dua lembaga survei nasional yang mendapatkan bayaran dari Ben Brahim dan istrinya adalah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (dua lembaga surveinya adalah Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia)," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (29/3).

Namun, lanjut Ali, hal tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mengusut aliran uang yang diterima oleh Ben Brahim dan istrinya.

Keterlibatan dua lembaga survei nasional awalnya diungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat membeberkan aliran uang Rp 8,7 miliar yang diterima Ben Brahim dan istrinya.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/3).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua lembaga survei tersebut masing-masing diduga mendapatkan bayaran sebesar ratusan juta dari para Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Kapuas dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD atas perintah dari Ben Brahim dan istrinya.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik agar dipilih oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya