Berita

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/Ist

Hukum

Kliennya Dituntut Pidana Mati, Hotman Paris: Kita Jawab Nanti di Pledoi

KAMIS, 30 MARET 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea tengah mempersiapkan jawaban atas tuntutan pidana mati yang menimpa kliennya.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Bahkan, Hotman menyebut dakwaan yang disusun jaksa harusnya batal demi hukum, sebab pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.


"Harus diulangi lagi kalau mau ya. Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," kata Hotman.

Sidang pledoi pun akan digelar pada Kamis (13/4) bulan depan. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya, dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam menyuruh, melakukan, dan turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli.

Selain itu, Teddy didakwa juga terlibat dalam menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya