Berita

Irjen Teddy Minahasa saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat/Ist

Hukum

Polisi Edarkan Narkoba jadi Hal Memberatkan Irjen Teddy Minahasa

KAMIS, 30 MARET 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan beberapa hal yang memberatkan dalam menuntut Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pertama, Teddy dinilai jaksa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Kedua, Teddy merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang baik dan mengayomi masyarakat," kata salah satu jaksa di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Selanjutnya, perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Parahhya lagi, Jaksa menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dari perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal yang memberatkan berikutnya Jaksa menilai Teddy telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa.

Jaksa pun menyebut Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kesempatan ini, Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan terhadap Teddy.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya, dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam menyuruh, melakukan, dan turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya