Berita

Irjen Teddy Minahasa saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat/Ist

Hukum

Polisi Edarkan Narkoba jadi Hal Memberatkan Irjen Teddy Minahasa

KAMIS, 30 MARET 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan beberapa hal yang memberatkan dalam menuntut Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pertama, Teddy dinilai jaksa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Kedua, Teddy merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang baik dan mengayomi masyarakat," kata salah satu jaksa di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Selanjutnya, perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Parahhya lagi, Jaksa menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dari perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal yang memberatkan berikutnya Jaksa menilai Teddy telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa.

Jaksa pun menyebut Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kesempatan ini, Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan terhadap Teddy.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya, dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam menyuruh, melakukan, dan turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya