Berita

Ilustrasi Partai Prima/Repro

Politik

Kelar Input Data Verifikasi Perbaikan ke Sipol, Prima Optimistis Lolos

RABU, 29 MARET 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan telah selesai diikuti oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Yaitu dengan menginput data ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Jurubicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pihaknya telah men-submit Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah data-data yang harus diperbaiki selesai terinput. Untuk kemudian mengantarkan laporannya ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (28/3).

“Dan formulir perbaikan itu (yang diterbitkan melalui Sipol sebagai aplikasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu) yang kita bawa ke Kantor KPU RI,” ujar Farhan kepada wartawan, Rabu (29/3).


Ia menjelaskan, Prima menginput data anggota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 provinsi. Namun, ia memastikan jumlah anggota yang dimasukkan melebihi dari batas terendah yang disyaratkan KPU.

“Total kalau yang data perbaikan data baru ya 371 anggota. Kebutuhannya hanya 103 (anggota) kan. Jadi kita upload sekitar dua kali lipat,” tuturnya.

Maka dari itu, Farhan optimistis Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun dengan memastikan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini, dan kemudian berlanjut ke tahap verifikasi faktual ulang.

“Kita optimistis, karena di vermin perbaikan ini kita krosceknya bertingkat, tiga kali. Mulai dari apakah anggota ini sudah terdaftar di data pemilih berkelanjutan, apakah dia ganda eksternal, apakah pekerjaannya sesuai dengan yang tidak dilarang oleh UU dan PKPU?” ucapnya meyakinkan.

“Kita kroscek semuanya. Jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya, kami optimistis untuk (bisa dinyatakan) memenuhi syarat semua. Jadi harusnya lolos ke verfak,” kata Farhan menegaskan.

Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya