Berita

Ilustrasi Partai Prima/Repro

Politik

Kelar Input Data Verifikasi Perbaikan ke Sipol, Prima Optimistis Lolos

RABU, 29 MARET 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan telah selesai diikuti oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Yaitu dengan menginput data ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Jurubicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pihaknya telah men-submit Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah data-data yang harus diperbaiki selesai terinput. Untuk kemudian mengantarkan laporannya ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (28/3).

“Dan formulir perbaikan itu (yang diterbitkan melalui Sipol sebagai aplikasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu) yang kita bawa ke Kantor KPU RI,” ujar Farhan kepada wartawan, Rabu (29/3).


Ia menjelaskan, Prima menginput data anggota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 provinsi. Namun, ia memastikan jumlah anggota yang dimasukkan melebihi dari batas terendah yang disyaratkan KPU.

“Total kalau yang data perbaikan data baru ya 371 anggota. Kebutuhannya hanya 103 (anggota) kan. Jadi kita upload sekitar dua kali lipat,” tuturnya.

Maka dari itu, Farhan optimistis Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun dengan memastikan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini, dan kemudian berlanjut ke tahap verifikasi faktual ulang.

“Kita optimistis, karena di vermin perbaikan ini kita krosceknya bertingkat, tiga kali. Mulai dari apakah anggota ini sudah terdaftar di data pemilih berkelanjutan, apakah dia ganda eksternal, apakah pekerjaannya sesuai dengan yang tidak dilarang oleh UU dan PKPU?” ucapnya meyakinkan.

“Kita kroscek semuanya. Jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya, kami optimistis untuk (bisa dinyatakan) memenuhi syarat semua. Jadi harusnya lolos ke verfak,” kata Farhan menegaskan.

Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya