Berita

Ilustrasi Partai Prima/Repro

Politik

Kelar Input Data Verifikasi Perbaikan ke Sipol, Prima Optimistis Lolos

RABU, 29 MARET 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan telah selesai diikuti oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Yaitu dengan menginput data ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Jurubicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pihaknya telah men-submit Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah data-data yang harus diperbaiki selesai terinput. Untuk kemudian mengantarkan laporannya ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (28/3).

“Dan formulir perbaikan itu (yang diterbitkan melalui Sipol sebagai aplikasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu) yang kita bawa ke Kantor KPU RI,” ujar Farhan kepada wartawan, Rabu (29/3).


Ia menjelaskan, Prima menginput data anggota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 provinsi. Namun, ia memastikan jumlah anggota yang dimasukkan melebihi dari batas terendah yang disyaratkan KPU.

“Total kalau yang data perbaikan data baru ya 371 anggota. Kebutuhannya hanya 103 (anggota) kan. Jadi kita upload sekitar dua kali lipat,” tuturnya.

Maka dari itu, Farhan optimistis Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun dengan memastikan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini, dan kemudian berlanjut ke tahap verifikasi faktual ulang.

“Kita optimistis, karena di vermin perbaikan ini kita krosceknya bertingkat, tiga kali. Mulai dari apakah anggota ini sudah terdaftar di data pemilih berkelanjutan, apakah dia ganda eksternal, apakah pekerjaannya sesuai dengan yang tidak dilarang oleh UU dan PKPU?” ucapnya meyakinkan.

“Kita kroscek semuanya. Jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya, kami optimistis untuk (bisa dinyatakan) memenuhi syarat semua. Jadi harusnya lolos ke verfak,” kata Farhan menegaskan.

Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya