Berita

Ilustrasi Partai Prima/Repro

Politik

Kelar Input Data Verifikasi Perbaikan ke Sipol, Prima Optimistis Lolos

RABU, 29 MARET 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan telah selesai diikuti oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Yaitu dengan menginput data ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Jurubicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pihaknya telah men-submit Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah data-data yang harus diperbaiki selesai terinput. Untuk kemudian mengantarkan laporannya ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (28/3).

“Dan formulir perbaikan itu (yang diterbitkan melalui Sipol sebagai aplikasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu) yang kita bawa ke Kantor KPU RI,” ujar Farhan kepada wartawan, Rabu (29/3).


Ia menjelaskan, Prima menginput data anggota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 provinsi. Namun, ia memastikan jumlah anggota yang dimasukkan melebihi dari batas terendah yang disyaratkan KPU.

“Total kalau yang data perbaikan data baru ya 371 anggota. Kebutuhannya hanya 103 (anggota) kan. Jadi kita upload sekitar dua kali lipat,” tuturnya.

Maka dari itu, Farhan optimistis Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun dengan memastikan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini, dan kemudian berlanjut ke tahap verifikasi faktual ulang.

“Kita optimistis, karena di vermin perbaikan ini kita krosceknya bertingkat, tiga kali. Mulai dari apakah anggota ini sudah terdaftar di data pemilih berkelanjutan, apakah dia ganda eksternal, apakah pekerjaannya sesuai dengan yang tidak dilarang oleh UU dan PKPU?” ucapnya meyakinkan.

“Kita kroscek semuanya. Jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya, kami optimistis untuk (bisa dinyatakan) memenuhi syarat semua. Jadi harusnya lolos ke verfak,” kata Farhan menegaskan.

Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya