Berita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta/Net

Publika

Parah... Pencegah Korupsi Malah Dikorup

RABU, 29 MARET 2023 | 15:03 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

TUKIN (Tunjangan Kinerja) ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mencegah korupsi. Tukin di Kementerian ESDM dikorup sekitar Rp 30 miliar. Tersangka 10 orang, sampai Selasa (28/3) malam belum diumumkan nama oleh KPK. Tukin pun dikorup.

Tukin diatur di Perpres 81/2010. Sebagai reformasi birokrasi. Sedangkan, reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi pemerintah profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN,

Jadi, maksud tersangka kira-kira begini: “Korupsi jangan dicegah. Kalau dicegah, maka dana untuk pencegahannya aku korup.” Betapa rusak moral ASN. KPK pasti kewalahan.


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/3) mengatakan:

"Tim Penyidik KPK  telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Lokasinya, kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM,"

Tepatnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke KPK. Laporan soal dana Tukin yang mencurigakan di situ. Kata ‘mencurigakan’ di sini asli alias serius. Bukan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu, yang ternyata masih ruwet.

KPK mempelajari laporan. Ternyata meyakinkan. Maka, Senin, 27 Maret 2023 Tim KPK menggeledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Penggeledahan 8 jam, sejak pukul 12.00 WIB. Tim KPK baru keluar dari gedung Muhammad Sadli I Ditjen Minerba pukul 20.10 WIB.

Ada dua koper besar. Warna merah dan ungu, diangkut Tim KPK dari sana ke mobil KPK, Toyota Innova.

Tak lama setelah keluar dari gedung Muhammad Sadli I, rombongan mobil KPK langsung keluar dari area gedung. Total ada 5 mobil yang keluar secara bersamaan.

Setelah dipelajari KPK, itu dokumen pencarian fiktif Tukin ASN, Kementerian ESDM. atau, seolah-olah ada pencairan. Diperdalam lagi, ada bukti korupsi. Nilai kerugian negara belum disebut resmi KPK. Tapi informasi dari orang KPK, sekitar Rp 30 miliar.

Tim KPK bekerja cepat. Lantas ditentukan tersangkanya. Sepuluh orang.

Ali Fikri: “Pokoknya tersangka lebih dari satu orang. Nanti kami umumkan identitasnya.”

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk dua hal: 1) Kepentingan pribadi para tersangka. 2) Bayar proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Mengapa bayar BPK dari uang korupsi, bukankah itu dibayar instansi? Jawab Ali: “Nantilah diumumkan semuanya. Kini masih disidik.”

Cepat, Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka suara kepada pers, Selasa (28/3). Ia langsung menyebut, diduga itu dilakukan beberapa orang anak buahnya. Kalimat tepatnya, begini:

"Indikasi kurang lebih, ya… beberapa orang-lah.”

Arifin enggan menjelaskan rinci. Dikatakan: "Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam, ya…. Lebih ketat lagi. Termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi. Sekarang kita tunggu penyidikan KPK.”

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto kepada pers, Senin (27/3) mengatakan:

"Kalau kasus seperti ini bukanlah khas di Kementerian ESDM, tetapi dapat terjadi di berbagai instansi pemerintah lainnya. Kalau KPK sampai turun memeriksa, maka ini memang cukup serius. Saya rasa ini menjadi terapi kejut untuk kementerian lain agar berbenah menata administrasi di Kementeriannya. Jangan sampai muncul kasus serupa."

Dilanjut: "Kasus korupsi ini kan menjadi kontradiktif dengan maksud pemberian tunjangan kinerja, yakni untuk mendorong reformasi birokrasi yang baik, berkinerja dan bebas dari korupsi.”

Jelasnya, dana anti-korupsi, dikorupsi.

Berdasar Perpres 81/2010, Tukin dari dana APBN. Kalau di daerah dari APBD. dibayarkan rutin tiap bulan ke ASN, selain gaji. Supaya mereka tidak korupsi. Besaran Tukin sesuai tingkatan ASN.

Dikutip dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) ada 17 tingkatan ASN terkait besaran Tukin. Disebut kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 (terendah) Rp 2.531.250. Tingkat menengah, kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200. Level paling tinggi, kelas jabatan 17 sebesar  Rp 33.240.00.

Bagaimana konstruksi korupsinya, masih belum diumumkan KPK.

Kalau dana Tukin dari APBN, berarti terkait Kementerian Keuangan? Itu pula yang kini diselidiki Tim KPK. Seperti dikatakan Fikri, begini:

"Itu kami dalami. Termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan. Juga BPK. Kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu.”

Isu Rp 349 triliun terkait Kemenkeu belum beres total. Belum tuntas. Kini KPK akan koordinasi dengan Kemenkeu soal Tukin ini.

Bertubi-tubi dugaan korupsi. Sangat parah negeri ini. Rakyatnya miskin. Kalau isu Rp 349 triliun sudah anti-klimaks, masak Tukin bakal begitu juga?

Penulis adalah wartawan senior

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya