Berita

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan RI/Repro

Politik

THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen

RABU, 29 MARET 2023 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi global.

Keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketidakstabilan kondisi geopolitik serta pengetatan kebijakan moneter yang memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi berdampak pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS yang tidak maksimal.

Dari penjelasan Kemenkeu ini, skema pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini hampir sama dengan skema yang berlaku pada tahun 2022 lalu.


Dimana, pada tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali, namun masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 sama dengan tahun 2021.

Komponen THR dan Gaji-13 pada tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Namun pada tahun 2022, pemerintah menambah satu komponen, yaitu tunjangan kinerja yang hanya diberikan 50 persen dari total gaji pokok. Kebijakan ini pula yang diterapkan pada tahun ini.

Sementara, bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Terkait besaran anggaran yang akan dikeluarkan sebagai THR PNS, teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2023, yakni yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sekitar Rp11,7 triliun (ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri).

Lalu, yang disalurkan melalui DAU sekitar Rp 17,4 triliun, yakni untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, yang disalurkan melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk total ASN atau PNS yang akan mendapat THR di pemerintahan tingkat pusat, termasuk prajurit TNI, dan anggota Polri tercatat sebanyak 1,8 juta. Sedangkan ASN Daerah yang menerima THR 2023 ada 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah tamsil 527,4 ribu orang, dan penerima pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Untuk pencairan THR, direncanakan dimulai H-10 Idulfitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya