Berita

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan RI/Repro

Politik

THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen

RABU, 29 MARET 2023 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi global.

Keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketidakstabilan kondisi geopolitik serta pengetatan kebijakan moneter yang memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi berdampak pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS yang tidak maksimal.

Dari penjelasan Kemenkeu ini, skema pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini hampir sama dengan skema yang berlaku pada tahun 2022 lalu.


Dimana, pada tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali, namun masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 sama dengan tahun 2021.

Komponen THR dan Gaji-13 pada tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Namun pada tahun 2022, pemerintah menambah satu komponen, yaitu tunjangan kinerja yang hanya diberikan 50 persen dari total gaji pokok. Kebijakan ini pula yang diterapkan pada tahun ini.

Sementara, bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Terkait besaran anggaran yang akan dikeluarkan sebagai THR PNS, teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2023, yakni yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sekitar Rp11,7 triliun (ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri).

Lalu, yang disalurkan melalui DAU sekitar Rp 17,4 triliun, yakni untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, yang disalurkan melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk total ASN atau PNS yang akan mendapat THR di pemerintahan tingkat pusat, termasuk prajurit TNI, dan anggota Polri tercatat sebanyak 1,8 juta. Sedangkan ASN Daerah yang menerima THR 2023 ada 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah tamsil 527,4 ribu orang, dan penerima pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Untuk pencairan THR, direncanakan dimulai H-10 Idulfitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya