Berita

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan RI/Repro

Politik

THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen

RABU, 29 MARET 2023 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi global.

Keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketidakstabilan kondisi geopolitik serta pengetatan kebijakan moneter yang memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi berdampak pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS yang tidak maksimal.

Dari penjelasan Kemenkeu ini, skema pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini hampir sama dengan skema yang berlaku pada tahun 2022 lalu.

Dimana, pada tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali, namun masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 sama dengan tahun 2021.

Komponen THR dan Gaji-13 pada tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Namun pada tahun 2022, pemerintah menambah satu komponen, yaitu tunjangan kinerja yang hanya diberikan 50 persen dari total gaji pokok. Kebijakan ini pula yang diterapkan pada tahun ini.

Sementara, bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Terkait besaran anggaran yang akan dikeluarkan sebagai THR PNS, teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2023, yakni yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sekitar Rp11,7 triliun (ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri).

Lalu, yang disalurkan melalui DAU sekitar Rp 17,4 triliun, yakni untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, yang disalurkan melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk total ASN atau PNS yang akan mendapat THR di pemerintahan tingkat pusat, termasuk prajurit TNI, dan anggota Polri tercatat sebanyak 1,8 juta. Sedangkan ASN Daerah yang menerima THR 2023 ada 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah tamsil 527,4 ribu orang, dan penerima pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Untuk pencairan THR, direncanakan dimulai H-10 Idulfitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya