Berita

Buruh dari 13 konfederasi memaksa masuk ke ruang sidang gugatan Perppu Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/3)/Ist

Politik

Detik-detik Buruh Memaksa Masuk Ruang Sidang Perppu Ciptaker di MK

SELASA, 28 MARET 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengesahan UU 2/2022 tentang Cipta Kerja oleh DPR RI masih menuai protes dari kelompok pekerja.

Kali ini, ada 13 konfederasi memilih untuk melayangkan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register 14/PUU-XXI/2023. Sidang gugatan mereka digelar MK dengan agenda pemeriksaan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Konfederasi dan federasi serikat buruh/pekerja yang hadir sebagai penggugat antara lain KEP KSPSI, RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI '92, SBTN, dan Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri dari Kalbar.  


Dalam sidang kali ini, massa buruh sempat memaksa masuk ke Gedung MK karena ingin mendengar keterangan dari Presiden Joko Widodo. Namun, massa tidak diperbolehkan masuk selururuhnya oleh pihak keamanan.

“Ini sidang terbuka, masa enggak boleh masuk? Kalau enggak boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan dong biar kita semua bisa tahu jalannya sidang," ujar Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat.

Jumhur mengatakan, sidang MK kali ini penting diikuti kelompok buruh karena Presiden Jokowi diagendakan memberikan keterangan di tengah banyaknya tokoh gerakan sipil dan akademisi yang menyebut Perppu Ciptaker inkonstitisional.

“Dan disahkannya juga secara inkonstitusional karena telah lewat batas waktu pengesahannya, yaitu masa sidang yang terdekat dengan saat pemberlakuan Perppu,” tuturnya.

Melihat situasi ini, Jumhur mengingatkan MK untuk bersiap menghadapi sidang pada 11 April 2023 mendatang. Mereka akan membawa lebih dari 3 ribu buruh atau pekerja untuk menyaksikan langsung sidang MK.

Gugatan 13 konfederasi buruh ini ditangani oleh kuasa hukum yang juga pakar tata negara, Denny Indrayana. Sementara yang mengikuti jalannya sidang di dalam ruangan, di antaranya Arif Minardi dari KSPSI, Andi Baso dari KSPSN, Rudi HB. Daman dari GSBI, dan Sunarti dari SBSI '92.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya