Berita

Natalia Rusli mengenakan baju tahanan orange Polisi usai menyerahkan diri atas kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Usai Tipu Korban Indosurya, Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi

SENIN, 27 MARET 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Natalia Rusli serahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai buron dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya sebesar Rp 45 Juta.

Dalam konferensi pers, Natalia yang berambut bondol dan mengenakan kaos oranye dihadirkan dengan pengawalan Polwan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (27/3).

Awal mula pengungkapan kasus saat Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.


Natalia mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Kepada korban, Natalia juga menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.

Korban pun percaya lantaran Natalia mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli pun menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

Namun hingga kini, korban tak kunjung menerima uang yang berada dalam koperasi.

"Sampai sekarang NR tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," kata Andri.

Verawati pun melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu. Natalia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya