Berita

Natalia Rusli mengenakan baju tahanan orange Polisi usai menyerahkan diri atas kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya/RMOL

Hukum

Usai Tipu Korban Indosurya, Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi

SENIN, 27 MARET 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Natalia Rusli serahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai buron dalam kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya sebesar Rp 45 Juta.

Dalam konferensi pers, Natalia yang berambut bondol dan mengenakan kaos oranye dihadirkan dengan pengawalan Polwan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (27/3).

Awal mula pengungkapan kasus saat Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Kepada korban, Natalia juga menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.

Korban pun percaya lantaran Natalia mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli pun menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

Namun hingga kini, korban tak kunjung menerima uang yang berada dalam koperasi.

"Sampai sekarang NR tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," kata Andri.

Verawati pun melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu. Natalia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya