Berita

Terdakwa kasus jual beli narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

Nikmati Hasil Penjualan Sabu jadi Hal Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat menikmati hasil sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu jadi hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantra dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa salam persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Selain itu, Linda juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan Linda yakni dirinya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.


Linda Pujiastuti atau Anita Cepu sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang juga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa.

Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 miliar. Bila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan. Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Linda, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya