Berita

Terdakwa kasus jual beli narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

Nikmati Hasil Penjualan Sabu jadi Hal Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat menikmati hasil sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu jadi hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantra dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa salam persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Selain itu, Linda juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan Linda yakni dirinya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.


Linda Pujiastuti atau Anita Cepu sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang juga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa.

Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 miliar. Bila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan. Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Linda, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya