Berita

Terdakwa kasus jual beli narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

Nikmati Hasil Penjualan Sabu jadi Hal Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti

SENIN, 27 MARET 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat menikmati hasil sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu jadi hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantra dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa salam persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Selain itu, Linda juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan Linda yakni dirinya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Linda Pujiastuti atau Anita Cepu sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang juga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa.

Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 miliar. Bila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan. Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Linda, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya