Berita

Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara/Net

Hukum

Terlibat Kasus Narkoba, Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

SENIN, 27 MARET 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara. Dalam kasus ini juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan mantan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 Miliar, apabila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan.


"Ketiga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangg telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Ke empat memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti atau Anita, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya