Berita

Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara/Net

Hukum

Terlibat Kasus Narkoba, Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

SENIN, 27 MARET 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara. Dalam kasus ini juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan mantan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 Miliar, apabila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan.


"Ketiga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangg telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Ke empat memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti atau Anita, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya