Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Bawaslu Larang Lambang Parpol di Tempat Ibadah

SENIN, 27 MARET 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegasan megenai aturan penggunaan lambang partai politik (porpol) di tempat ibadah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya mengenai aturannya di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah mengingatkan berkali-kali tentang larangan melaksanakan politik praktis di tempat ibadah seperti masjid, yang mana tertuang di Pasal 280 UU Pemilu.

“Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujar Bagja menegaskan saat ditemui di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).


Namun hingga saat ini, Bagja memastikan Bawaslu di daerah tempat ditemukannya pembagian amplop berlambang partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yaitu gambar banteng moncong putih atau logo PDI Perjuangan, masih menelusuri kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu itu.

Di samping itu, juga didalami soal pernyataan salah seorang politisi PDIP yang foto dirinya juga termuat di amplop bewarna merah yang dibagikan di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, diklaim sebagai masjid pribadi bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf milik Plt. Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah.


“Nanti kita lihat ini ya, kalau di musola pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya