Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/Ist

Hukum

Bekas Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

SENIN, 27 MARET 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dody bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Samsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau jadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

"Dijatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).


Hal yang memberatkan, Dody mengedarkan dan menjadi perantara sabu. Dody juga merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Dengan jabatan tersebut, seharusnya terdakwa memberantas peredaran narkotika, bukan melibatkan diri dalam peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian RI yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dengan pemberantasan peredaran narkotika," kata Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya