Berita

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: UU Ciptaker Sudah Cacat Formil Sejak Lahir

MINGGU, 26 MARET 2023 | 02:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) merupakan tontonan tidak bagus terkait mekanisme pengesahan aturan perundang-undangan.

"Khusus untuk UU Ciptaker, keputusan MK Nomor 90/PUU/XVII/20202 menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun," ujar pengamat hukum dan politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (25/3).

Menurut Saifuddin, jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker tersebut menjadi sepenuhnya tak berlaku. Selain itu, semestinya revisi UU Ciptaker dilakukan oleh pemerintah dan legislatif sesuai perintah MK, walaupun waktu dua tahun itu terlalu pendek.


"Tetapi perintah MK jauh lebih penting direspons karena bersifat final atau mengikat, baik pemerintah dan legislatif tak memiliki pilihan lain," sebut Saifuddin.

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan, jika mengacu kepada putusan MK, UU Ciptaker sudah cacat formil sejak lahir. DPR RI baru mengesahkan Perppu Ciptaker itu dalam sidang paripurna masa sidang keempat pada 21 Maret 2023 lalu.

"Seharusnya, pengesahan dilakukan pada masa sidang ketiga pada pertengahan Februari lalu, tapi DPR tak mengesahkannya. Karena itu Perppu itu sebenarnya sudah batal demi hukum," tegas Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, pengesahan sebuah Perppu agar sah menjadi UU jika disetujui oleh legislatif pada masa sidang berikutnya, setelah rancangan diserahkan kepada wakil rakyat.

Adapun masa berikutnya adalah masa sidang ketiga karena rancangan diserahkan pada masa sidang kedua tahun lalu.

Selain itu, menurut Saifuddin, pembentukan Perppu ada syaratnya. Salah satunya adalah adanya kegentingan yang memaksa. Syarat ini tak bisa dipenuhi, karena keadaan yang genting itu tidak terjadi di Indonesia.

"Jadi, pengesahan itu bisa jadi karena ada motif yang bersifat politis atau motif untuk keuntungan kelompok-kelompok tertentu dalam pengelolaan negara," jelasnya.

Menurut Saifuddin, nasib Perppu Ciptaker ini mungkin akan sama dengan UU Cipta Kerja dulu. Pihak-pihak yang dirugikan dengan pengesahan Perppu dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke MK.

"Biarlah MK yang memutuskan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan legislatif itu," ujarnya.

Saifuddin menilai, melalui mekanisme hukum tersebut (JR), mungkin kedua lembaga negara akan mendapat pembelajaran kembali.

"Karena pembelajaran sebelumnya, kelihatan belum cukup," demikian Saifuddin Bantasyam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya