Berita

Pemimpin oposisi dari partai Kongres, Rahul Gandhi/Net

Dunia

Cemarkan Nama Baik PM Modi, Pemimpin Oposisi India Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

SABTU, 25 MARET 2023 | 00:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemimpin oposisi India dijatuhi hukuman dua tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik, yang mengarah kepada Perdana Menteri Narendra Modi.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Surat di Gujarat kepada pemimpin partai Kongres, Rahul Gandhi, setelah kasusnya diajukan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), partai berkuasa milik Modi.

“Tertuduh Rahul Gandhi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Hakim Agung Pengadilan Surat, Harish Varma, dimuat Asia One, Jumat (24/3).


Menurut anggota parlemen Gujarat dari partai BJP, Purnesh Modi, pemimpin oposisi dari Partai Kongres itu dianggap telah melakukan fitnah, setelah pidatonya dalam pemilu pada 2019 lalu mempertanyakan mengapa semua pencuri memiliki nama belakang Modi.

Atas hukuman yang diberikan kepada Gandhi, seorang penasihat pemerintah federal, Kanchan Gupta memperkirakan bahwa Gandhi kemungkinan dapat menghadapi diskualifikasi langsung dari parlemen jika vonisnya telah dibacakan.

Sementara, Gandhi sendiri telah menolak tuduhan pengadilan, dengan mengatakan bahwa komentarnya tidak bertentangan dan tidak menyinggung komunitas mana pun.

Saat ini, pihak oposisi yang tidak menerima keputusan tersebut dengan berencana melakukan aksi demonstrasi, akan mengajukan banding kepada pengadilan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya