Berita

Pemimpin oposisi dari partai Kongres, Rahul Gandhi/Net

Dunia

Cemarkan Nama Baik PM Modi, Pemimpin Oposisi India Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

SABTU, 25 MARET 2023 | 00:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemimpin oposisi India dijatuhi hukuman dua tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik, yang mengarah kepada Perdana Menteri Narendra Modi.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Surat di Gujarat kepada pemimpin partai Kongres, Rahul Gandhi, setelah kasusnya diajukan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), partai berkuasa milik Modi.

“Tertuduh Rahul Gandhi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Hakim Agung Pengadilan Surat, Harish Varma, dimuat Asia One, Jumat (24/3).


Menurut anggota parlemen Gujarat dari partai BJP, Purnesh Modi, pemimpin oposisi dari Partai Kongres itu dianggap telah melakukan fitnah, setelah pidatonya dalam pemilu pada 2019 lalu mempertanyakan mengapa semua pencuri memiliki nama belakang Modi.

Atas hukuman yang diberikan kepada Gandhi, seorang penasihat pemerintah federal, Kanchan Gupta memperkirakan bahwa Gandhi kemungkinan dapat menghadapi diskualifikasi langsung dari parlemen jika vonisnya telah dibacakan.

Sementara, Gandhi sendiri telah menolak tuduhan pengadilan, dengan mengatakan bahwa komentarnya tidak bertentangan dan tidak menyinggung komunitas mana pun.

Saat ini, pihak oposisi yang tidak menerima keputusan tersebut dengan berencana melakukan aksi demonstrasi, akan mengajukan banding kepada pengadilan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya