Berita

Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara/Ist

Politik

KPU Diminta Perjelas SOP Kerja Tahapan Pemilu 2024 Agar Tak Hambat Partispasi Masyarakat

JUMAT, 24 MARET 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024, diharapkan bisa diperjelas standar dan operasional prosedurnya (SOP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diminta oleh Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara, menyusul diterimanya gugatan sejumlah partai politik (parpol) terhadap kinerja KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Igor mencatat ada dua kasus yang dapat mengukur kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.


Yaitu pertama, dipaparkan Igor adalah perkara sengketa proses pemilu oleh Partai Ummat ke Bawaslu karena tidak lolos tahapan verifikasi faktual, hingga akhirnya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 setelah melalui jalur mediasi dengan KPU.

Serta kasus kedua, adalah laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU. Langkah hukum yang diambil oleh parpol besutan Agus Jabo Priyono itu memperoleh rekomendasi dari Bawaslu, yakni berupa verifikasi administrasi dan faktual ulang selama 10 hari.

Belajar dari dua kasus tersebut , Igor melihat ada satu hal penting yang tidak cukup mendapat perhatian lebih oleh KPU, yaitu soal keterbukaan informasi kepada khalayak banyak mengenai proses pemilu yang berjalan.

“Karena itu, ketidakjelasan SOP juga bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses tersebut,” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Selain itu, khusus belajar dari kasus Prima, menurut Igor seharusnya KPU bisa memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu dalam menjalankan proses tahapan pemilu.

Sebab menurutnya, kasus Prima itu menunjukkan KPU dianggap melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu, dan dianggap melanggar Peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Fakta bahwa ternyata ada "lack of communication" antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu, tentu ini patut disayangkan,” demikian Igor menambahkan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya