Berita

Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara/Ist

Politik

KPU Diminta Perjelas SOP Kerja Tahapan Pemilu 2024 Agar Tak Hambat Partispasi Masyarakat

JUMAT, 24 MARET 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024, diharapkan bisa diperjelas standar dan operasional prosedurnya (SOP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diminta oleh Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara, menyusul diterimanya gugatan sejumlah partai politik (parpol) terhadap kinerja KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Igor mencatat ada dua kasus yang dapat mengukur kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.


Yaitu pertama, dipaparkan Igor adalah perkara sengketa proses pemilu oleh Partai Ummat ke Bawaslu karena tidak lolos tahapan verifikasi faktual, hingga akhirnya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 setelah melalui jalur mediasi dengan KPU.

Serta kasus kedua, adalah laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU. Langkah hukum yang diambil oleh parpol besutan Agus Jabo Priyono itu memperoleh rekomendasi dari Bawaslu, yakni berupa verifikasi administrasi dan faktual ulang selama 10 hari.

Belajar dari dua kasus tersebut , Igor melihat ada satu hal penting yang tidak cukup mendapat perhatian lebih oleh KPU, yaitu soal keterbukaan informasi kepada khalayak banyak mengenai proses pemilu yang berjalan.

“Karena itu, ketidakjelasan SOP juga bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses tersebut,” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Selain itu, khusus belajar dari kasus Prima, menurut Igor seharusnya KPU bisa memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu dalam menjalankan proses tahapan pemilu.

Sebab menurutnya, kasus Prima itu menunjukkan KPU dianggap melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu, dan dianggap melanggar Peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Fakta bahwa ternyata ada "lack of communication" antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu, tentu ini patut disayangkan,” demikian Igor menambahkan.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya