Berita

Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara/Ist

Politik

KPU Diminta Perjelas SOP Kerja Tahapan Pemilu 2024 Agar Tak Hambat Partispasi Masyarakat

JUMAT, 24 MARET 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024, diharapkan bisa diperjelas standar dan operasional prosedurnya (SOP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diminta oleh Direktur Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Digantara, menyusul diterimanya gugatan sejumlah partai politik (parpol) terhadap kinerja KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Igor mencatat ada dua kasus yang dapat mengukur kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.


Yaitu pertama, dipaparkan Igor adalah perkara sengketa proses pemilu oleh Partai Ummat ke Bawaslu karena tidak lolos tahapan verifikasi faktual, hingga akhirnya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 setelah melalui jalur mediasi dengan KPU.

Serta kasus kedua, adalah laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU. Langkah hukum yang diambil oleh parpol besutan Agus Jabo Priyono itu memperoleh rekomendasi dari Bawaslu, yakni berupa verifikasi administrasi dan faktual ulang selama 10 hari.

Belajar dari dua kasus tersebut , Igor melihat ada satu hal penting yang tidak cukup mendapat perhatian lebih oleh KPU, yaitu soal keterbukaan informasi kepada khalayak banyak mengenai proses pemilu yang berjalan.

“Karena itu, ketidakjelasan SOP juga bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses tersebut,” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Selain itu, khusus belajar dari kasus Prima, menurut Igor seharusnya KPU bisa memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu dalam menjalankan proses tahapan pemilu.

Sebab menurutnya, kasus Prima itu menunjukkan KPU dianggap melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu, dan dianggap melanggar Peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Fakta bahwa ternyata ada "lack of communication" antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu, tentu ini patut disayangkan,” demikian Igor menambahkan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya