Berita

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang/Ist

Politik

Kecam Atas Pengkhianatan UUD 1945, BEM UI Desak Jokowi dan DPR Batalkan Pengesahan UU Cipta Kerja

KAMIS, 23 MARET 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan DPR RI diminta untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu merupakan salah satu tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melalui siaran pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI dengan judul "Mengecam Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja".

"Mengecam Presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam pernyataan sikap yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Melki menjelaskan, pada 30 Desember 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker yang selanjutnya disahkan oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.

Padahal kata Melki, UU 11/2020 tentang Ciptaker sebelumnya telah dinyatakan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, UU Ciptaker dinyatakan inskonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan, antara lain pembentukan UU Ciptaker tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas; adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama; dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

MK kata Melki, memberikan kesempatan kepada para pembuat UU untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun, terhitung sejak 25 November 2021. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan dinyatakan inskonstitusional permanen.

"Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja," kata Melki.

Perppu Ciptaker sendiri kata Melki, sejatinya hanya salinan dengan minimnya perubahan dari UU Ciptaker yang bermasalah. Baik secara formil maupun materiil. Selain itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK 138/PUU-VII/2009.

"Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," tegas Melki.

Di mana kata Melki, sifat putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI. Terlebih, DPR RI sebagai wakil rakyat acuh terhadap gelombang penolakan dari segenap elemen masyarakat sipil yang menggema sejak diterbitkannya Perppu Ciptaker.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

"Kami menolak pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," pungkas Melki.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya