Berita

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang/Ist

Politik

Kecam Atas Pengkhianatan UUD 1945, BEM UI Desak Jokowi dan DPR Batalkan Pengesahan UU Cipta Kerja

KAMIS, 23 MARET 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan DPR RI diminta untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu merupakan salah satu tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melalui siaran pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI dengan judul "Mengecam Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja".

"Mengecam Presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam pernyataan sikap yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).


Melki menjelaskan, pada 30 Desember 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker yang selanjutnya disahkan oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.

Padahal kata Melki, UU 11/2020 tentang Ciptaker sebelumnya telah dinyatakan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, UU Ciptaker dinyatakan inskonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan, antara lain pembentukan UU Ciptaker tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas; adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama; dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

MK kata Melki, memberikan kesempatan kepada para pembuat UU untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun, terhitung sejak 25 November 2021. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan dinyatakan inskonstitusional permanen.

"Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja," kata Melki.

Perppu Ciptaker sendiri kata Melki, sejatinya hanya salinan dengan minimnya perubahan dari UU Ciptaker yang bermasalah. Baik secara formil maupun materiil. Selain itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK 138/PUU-VII/2009.

"Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," tegas Melki.

Di mana kata Melki, sifat putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI. Terlebih, DPR RI sebagai wakil rakyat acuh terhadap gelombang penolakan dari segenap elemen masyarakat sipil yang menggema sejak diterbitkannya Perppu Ciptaker.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

"Kami menolak pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," pungkas Melki.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya