Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Prima jadi Bahan Tambahan KPU Banding PN Jakpus

KAMIS, 23 MARET 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana isinya memerintahkan mengulang tahapan verifikasi, dijadikan bahan tambahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya mengirimkan memori banding tambahan untuk melawan Putusan PN Jakpus yang juga bagian dari langkah hukum Prima, yang isinya memerintahkan menunda pemilu.

“Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).


Karena hal itu, sosok yang karib disapa Afif ini menyatakan akan mematahkan amar putusan PN Jakpus itu, termasuk menangguhkan pelaksanaan penundaan pemilu lewat putusan serta merta PN Jakpus ini lewat memori banding tambahan yang diajukan KPU.

Dalam memori banding tambahannya, KPU melampirkan Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, yang isinya memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

Dengan adanya tambahan meteri memori banding KPU tersebut, Afif meyakini Putusan PN Jakpus batal demi hukum, karena perkara serupa telah diuji oleh lembaga peradilan pemilu yang berwenang secara absolut.

“Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda,” demikian Afif menambahkan. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya