Berita

Kantor DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Pengesahan Perppu Ciptaker Menjadi UU Tak Berdampak bagi Aceh

KAMIS, 23 MARET 2023 | 10:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang tidak berdampak bagi Aceh. Karena mempunyai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), maka UU Cipta Kerja tak bisa diterapkan.

"Karena kita di Aceh mempunyai qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, otomatis tidak berlaku bagi Aceh," jelas Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (22/3).

Falevi berharap Pemerintah Aceh dan pihak terkait menjalankan qanun atau UUPA. Aturan pemerintahan Aceh harus dipatuhi, meskipun pemerintah pusat sudah mengesahkan UU Ciptaker.


"Saya pikir di Aceh tetap menjalankan qanun tanpa harus mengikuti UU Ciptaker," ujar dia.

Untuk itu, Falevi meminta baik itu perusahan dan siapapun yang melakukan investasi di Aceh atau yang punya tenaga kerja, harus merujuk kepada UUPA dan qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Pada pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, hanya dua fraksi di DPR RI yang menolak, yaitu Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, tujuh fraksi di DPR RI menyatakan setuju. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN, dan Nasdem.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya